Advertorial

Bikin Geger Gara-gara Nikahi Bocah di Bawah Umur, Ini Sederet Kontroversi Syeikh Puji, Ternyata Pernah Gunduli Paksa Para Karyawannya

Khaerunisa

Editor

Masih ingat sosok Syekh Puji? Sosok ini pernah begitu menggemparkan Indonesia karena menikahi gadis di bawah umur
Masih ingat sosok Syekh Puji? Sosok ini pernah begitu menggemparkan Indonesia karena menikahi gadis di bawah umur

Intisari-Online.com - Masih ingat sosok Syekh Puji? Sosok ini pernah begitu menggemparkan Indonesia karena menikahi gadis di bawah umur.

Belakangan, sosok ini kembali menjadi buah bibir karena hal serupa.

Kabarnya, ia menikah lagi dengan bocah yang usianya masih 7 tahun, lebih muda dari pernikahan menghebohkan sebelumnya.

Tindakan Syekh Puji itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

Baca Juga: Kisah Syekh Puji, Sempat Viral Karena Kekayaan Rp70 Miliar dan Nikahi Gadis di Bawah Umur, Begini Kabarnya Sekarang

Bahkan selebriti Tanah Air yang mengetahui kabar ini turut geram.

Kini Syekh Puji terancam hukuman kebiri.

Seperti sebelumnya, lagi-lagi Syekh Puji kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ia dilaporkan ke Polda Jateng atas perbuatannya menikahi bocah usia 7 tahun.

Baca Juga: Kematian Diprediksi Akan Mencapai 100.000 Orang, Benarkah Krisis Corona di Amerika yang Terburuk Setelah Perang Dunia II

Perbuatannya bahkan disebut KPAI sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Baca Juga: Siapa Sangka Lockdown India Berdampak Besar Pada WhatsApp Para Warganya, Sampai-Sampai Video Dibatasi Hanya 15 Detik Saja, Seperti Apa?

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Baca Juga: Ikut dalam Kancah Inovasi Antivirus di Dunia, Peneliti Gabungan IPB dan UI Temukan Senyawa Antivirus Corona

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Baca Juga: Ikut dalam Kancah Inovasi Antivirus di Dunia, Peneliti Gabungan IPB dan UI Temukan Senyawa Antivirus Corona

Berikut kontroversi lain yang dilakukan Syekh Puji:

1. Ngotot Nikahi Bocah 12 Tahun

Pada tahun 2008 silam, Syekh Puji atau pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini sempat membuat gempar.

Pria asal Desa Bedono, Semarang Jawa Tengah ini menikahi gadis kecil bernama Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.

Akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.

Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara.

Pada tahun 2012, Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun.

Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi.

Baca Juga: 'Saya Harus Melakukan Ini', Seorang Pria Tembak Pacarnya Lalu Bunuh Diri Karena Kesal pada Wabah Corona dan Kehilangan Pekerjaan

2. Dibacok orang

Syekh Puji dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.

Pada bulan Desember 2006, ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.

Catatan Kepolisian Resor Salatiga menunjukkan sang syekh juga pernah dilaporkan kepada polisi pada September 1998, sewaktu ia menjadi Kepala Desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaannya.

Syekh Puji juga pernah tercatat sebagai calon Bupati Semarang terkaya pada 2005, kekayaan senilai Rp 70,6 miliar.

Baca Juga: Salah Jika Anda Mengira Gejala Covid-19 'Hanya' Batuk Kering, Gejala-gejala Tidak Biasa ini Juga Tunjukkan Infeksi Virus Corona, Pernah Mengalami?

3. Bagi-bagi zakat RP 1,3 Miliar

Syekh Puji juga pernah menarik perhatian awak media karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga 1,3 miliar rupiah.

Syekh Puji kerap memamerkan kekayaannya kepada media.

Foto Syekh Puji di depan brankas dengan gepokan uang tersebar di dunia maya.

Baca Juga: Tempo Scan Group Donasikan Rp17,5 Miliar untuk Bantu Menangani Wabah Virus Corona di Indonesia

4. Gunduli karyawannya

Catatan Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau Syekh Puji juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998.

Ketika menjadi kepala desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.

Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

Syekh Puji juga merupakan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah.

Baca Juga: Vaksinnya Belum Sempurna, Masalah Baru Muncul, Virus Corona Bermutasi Menjadi Jenis Baru dan Bisa Bertahan 49 Hari Menginfeksi Manusia

5. Caleg DPRD

Dikutip dari berbagai sumber, Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih.

Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.

Syekh Puji tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 miliar. (TribunNewsmaker/*)

Baca Juga: Seorang Polisi Justru Gelar Resepsi saat Banyak Dilakukan Pembubaran Acara Serupa, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan, Begini Nasibnya Sekarang

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Syekh Puji Kembali Bikin Heboh, Nikah Lagi dengan Bocah Usia 7 Tahun, Ini Deretan Kontroversinya!

Artikel Terkait