Advertorial
Intisari-Online.com - Imbauan melakukan social distancing atau yang kini menggunakan istilah physical distancing diterapkan untuk menangkal penyebaran Covid-19.
Acara-acara yang membuat orang-orang berkumpul pun dilarang, termasuk resepsi pernikahan.
Belakangan, banyak orang membatalkan resepsi pernikahan, juga banyak dilakukan pembubaran oleh polisi terhadap pihak yang nekat menggelar acara tersebut.
Namun, baru-baru ini justru diketahui ada oknum polisi yang menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya.
"Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot
Viral Polisi Gelar Resepsi di Tengah Pandemi Covid-19, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki anggota kepolisian yang mengadakan pesta pernikahan di tengah wabah Covid-19.
“Sudah ditangani Polda Metro Jaya. Propam PMJ sudah jalan. Pak Kapolda PMJ yang tangani,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, pesta pernikahan seorang anggota polisi ramai dibicarakan di media sosial.
Dari tangkapan layar yang beredar, anggota kepolisian tersebut menyelenggarakan pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta.
Dari keterangan pada unggahan tersebut, pengantin pria yang merupakan polisi menuliskan bahwa pesta tersebut diselenggarakan pada 21 Maret 2020.
Padahal, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tersebut tertanggal 19 Maret 2020.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Ini 10 Latihan yang Dapat Dilakukan Agar Tetap Berolahraga dari Balik Meja Kerja
Salah satu tindakan pengumpulan massa yang dimaksud dalam maklumat Kapolri adalah resepsi.
Lebih lanjut, Agus pun menegaskan, segala hal yang terkait pandemi Covid-19 akan ditangani.
“Semua fokus dengan Covid-19, pasti sudah ditangani,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Polisi Gelar Resepsi di Tengah Wabah Covid-19, Kabaharkam: Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan