Intisari-Online.com - Desakan masyarakat agar pemerintah menerapkan lockdown demi mencegah penyebaran virus corona sempat menjadi isu hangat.
Namun, pemerintah terus menyuarakan jika tidak akan dilakukan lockdown di Indonesia.
Benar saja, pemerintah menjawab desakan tersebut dengan mengambil keputusan lainnya.
Pemerintah memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani wabah corona di Indonesia.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) pun dibuat untuk mengatur karantina wilayah demi membatasi penyebaran virus corona.
Baca Juga: Saat Kasus Corona AS Tertinggi di Dunia, Beginilah Kehidupan Keluarga Donald Trump Setelah Lockdown
Namun, pertanyaan baru muncul mengenai siapa pihak yang akan menanggung kebutuhan dasar warga ketika PSBB dilakukan?
Ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PP tersebut disusun sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut UU tersebut, dalam Bab VII Pasal 49 dijelaskan tentang empat jenis karantina.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR