Intisari-online.com - Baru-baru ini nama Syekh Puji kembali menjadi perbincangan publik setelah terseret kembali dalam kasus pernikahan anak di bawah umur.
Sebelumnya Syekh Puji namanya menjadi kondang setelah menikahi seorang gadis bernama Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun pada 2008 silam.
Lagi-lagi kabar serupa kembali terjadi kali ini Syekh Puji dilaporkan menikahi seorang gadis berusia 7 tahun.
Atas laporan ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan soal kabar tersebut.
Menurut Ketuai KPAI, Arist Merdeka Sirait, dikutip dari Tribunnews pada Rabu (1/4/2020), membenarkan kabar tersebut.
Syekh Puji dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Karena dia menikahi seorang gadis yang barus berusia 7 tahun yang berinisial D.
Menurut Arist Syekh Puji menikahi gadis 7 tahun pada tahun 2016 silam.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR