Advertorial

Syekh Puji Dilaporkan Polisi Karena Nikahi Gadis 7 Tahun, KPAI: 'Bisa Mendapatkan Hukuman Tambahan Kebiri Lewat Suntik Kimia'

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Syekh Puji dianggap melakukan tindakan kejahatan seksual untuk kedua kalinya, dan bisa dikategorikan residivis seksual anak.
Syekh Puji dianggap melakukan tindakan kejahatan seksual untuk kedua kalinya, dan bisa dikategorikan residivis seksual anak.

Intisari-online.com - Baru-baru ini nama Syekh Puji kembali menjadi perbincangan publik setelah terseret kembali dalam kasus pernikahan anak di bawah umur.

Sebelumnya Syekh Puji namanya menjadi kondang setelah menikahi seorang gadis bernama Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun pada 2008 silam.

Lagi-lagi kabar serupa kembali terjadi kali ini Syekh Puji dilaporkan menikahi seorang gadis berusia 7 tahun.

Atas laporan ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan soal kabar tersebut.

Baca Juga: 'Jangan Bebaskan Orang Keji yang Memotong Kedua Kaki Anakku,' Kebijakan Terkait Covid-19 Mendorong Seorang Ibu yang Mencintai Putra Angkatnya Memohon

Menurut Ketuai KPAI, Arist Merdeka Sirait, dikutip dari Tribunnews pada Rabu (1/4/2020), membenarkan kabar tersebut.

Syekh Puji dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Karena dia menikahi seorang gadis yang barus berusia 7 tahun yang berinisial D.

Menurut Arist Syekh Puji menikahi gadis 7 tahun pada tahun 2016 silam.

Baca Juga: Seorang Polisi Justru Gelar Resepsi saat Banyak Dilakukan Pembubaran Acara Serupa, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan, Begini Nasibnya Sekarang

Namun, kejadian itu baru dilaporkan keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga bersar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya, dan Joko Lelono telah menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Karena sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2008 silam.

Atas hal itu dia dinyatakan bersalah, dan akan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama.

Menurut Arist, Syekh Puji juga bisa dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pokoknya.

Hal itu merujuk pada Pasal 81 sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penerapam Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Dituduh Sebagai Biang Kerok Wabah Virus Corona, Pasar Hewan di Wuhan Sudah Resmi Buka Kembali, 'Wabah Telah Berakhir, Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan'

Atas perbuatannya itu Syekh Puji bisa terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana seumur hidup, dan bisa mendapatkan tambahan hukuman kebiri melalui suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujar Arist dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut Syekh Puji dianggap melakukan tindakan kejahatan seksual untuk kedua kalinya, dan bisa dikategorikan residivis seksual anak.

Arist menyebut Polda Jateng akan segera menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh keluarga dekat Syekh Puji ini.

"Dengan demikian, saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak Reskrimum Polda Jateng yang mendapatkan pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji didampingki Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti kasus ini," jelas Arist.

"Saya percaya, sebab apa yang dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual yang luar biasa, dan harus ditangani dengan cara yang luar biasa," imbuhnya.

Baca Juga: Dianggap Teledor dan Ceroboh, Pakar Ungkap Kebohongan yang Dilakukan China Untuk Menutup-nutupi Kasus Virus Corona

Menurut penyelidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, dan masih sulit untuk mendapatkan buktinya.

Terkait minimnya bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, namun Arist mengaku akan segera mendatangi Polda Jteng untuk membawa bukti.

"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga dan akan segera kami bawa kepada Disreskrimun Polda Jawa Tengah," kata Arist.

Ia juga menegaskan tidak akan ada kompromi dalam kasus kekesaran seksual terhadap anak.

"Pada intinya tidak ada kompromi ataupun damai dari Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegas Arist.

Namun hingga kini pihak Syekh Puji belum memberikan keterangannya pada awak media.

Artikel Terkait