Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video porno di perangkat apapun.
Namun, larangan ini dikecualikan oleh Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi yaitu larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 48/PUU - VIII/2010 pada 26 April 2011 juga menegaskan antara lain bahwa memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang.
Jadi apabila Anda hanya mengoleksi secara pribadi dan tidak menyebarluaskannya, hal tersebut tidak dilarang.
Namun Anda dilarang dan akan diberi sanksi apabila Anda menyebarluaskan video porno tersebut.
(Muhammad Isa Bustomi)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis Gisel Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR