1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. kekerasan seksual;
3. masturbasi atau onani;
4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. alat kelamin; atau
6. pornografi anak.
Ayat 2
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.”
Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalam Pasal 30 UU Pornografi menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR