Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan video panas yang diduga mirip dengan seorang artis papan atas Indonesia.
Dia adalah artis dan penyanyiGisel Anastasia.
Giselsempat beberapa kali dipanggil pihak kepolisian terkait video panas tersebut.
Namun saat itu, Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Nah, dilaporkan Gisel kini dtetapkan sebagai tersangka.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gisel beberapa engganmemberi tanggapan.
Ini bukanlah kali pertama sebuah video tindakan asusila tersebar di media sosial.
Sudah ada beberapa kasus yang terjadi.
Padahal perlu Anda tahu bahwa pelaku dan penyebar videopanas tersebut bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalamUndang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).
Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video porno telah diatur dalamPasal 4 UU Pornografiyang menyatakan bahwa:
Ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. kekerasan seksual;
3. masturbasi atau onani;
4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. alat kelamin; atau
6. pornografi anak.
Ayat 2
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.”
Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalamPasal 30 UU Pornografimenyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video porno di perangkat apapun.
Namun, larangan ini dikecualikan olehPenjelasan Pasal 6 UU Pornografiyaitu larangan"memiliki atau menyimpan"tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 48/PUU - VIII/2010 pada 26 April 2011 juga menegaskan antara lain bahwamemiliki dan menyimpan produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang.
Jadi apabila Anda hanya mengoleksi secara pribadi dan tidak menyebarluaskannya, hal tersebut tidak dilarang.
Namun Anda dilarang dan akan diberi sanksi apabila Anda menyebarluaskan video porno tersebut.
(Muhammad Isa Bustomi)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Artis Gisel Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur")