Acara tersebut berlangsung pada 21 Maret 2020 pada sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, mengutip dari Kompas.tv pada Kamis (2/4/20), Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.
Tak hanya itu, pernikahan antara mantan Kapolsek Kembangan dan selebgram Rica Andriani dinilai telah melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Akibatnya, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke bagian analisis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Source | : | mirror.co.uk,Kompas.com |
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR