Advertorial

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dicopot dari Jabatan Gara-gara Gelar Resepsi di Tengah Pandemi, Kompol Fachrul Sudiana Juga Terancam Diperiksa Atas Pelanggaran Aturan Polisi Lainnya

Khaerunisa

Penulis

Belakangan ini nama Kompol Fachrul Sudiana menjadi perbincangan hangat usai potret dirinya menggelar acara resepsi mewah viral di media sosial
Belakangan ini nama Kompol Fachrul Sudiana menjadi perbincangan hangat usai potret dirinya menggelar acara resepsi mewah viral di media sosial

Intisari-Online.com - Belakangan ini nama Kompol Fachrul Sudiana menjadi perbincangan hangat usai potret dirinya menggelar acara resepsi mewah viral di media sosial.

Akibat perbuatannya menggelar acara resepsi di tengah pandemi, ia pun dijatuhi sanski, dicopot dari jabatannya lalu dimutasi.

Namun rupanya tak berhenti di situ saja. Bak jatuh tertimpa tangga, Kompol Fachrul kini terancam sanksi lainnya.

Ada potensi bahwa ia pun akan diperiksa terkait pelanggaran terhadap aturan soal gaya hidup mewah.

Baca Juga: Seorang Polisi Justru Gelar Resepsi saat Banyak Dilakukan Pembubaran Acara Serupa, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan, Begini Nasibnya Sekarang

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Foto-foto pesta pernikahannya viral di media sosial.

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Ini Manfaat Ketumbar untuk Kesehatan Jantung, Mengonsumsinya Cenderung Memiliki Tingkat Risiko Penyakit Jantung Lebih Rendah

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana.

Ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga: Ini Manfaat Ketumbar untuk Kesehatan Jantung, Mengonsumsinya Cenderung Memiliki Tingkat Risiko Penyakit Jantung Lebih Rendah

Selain itu, Poengky juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Maka dari itu, ia meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.

Baca Juga: Hadapi Corona: 5 Cara Tetap Bergerak Meski Tidak Berolahraga Saat Social Distancing, Salah Satunya Mainkan Musik

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini,

"Dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar dia.

Diberitakan, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: 'Jangan Lempar Batu, Kita Juga Manusia, Bu!' Beginilah Cerita Pilu Petugas Medis yang Makamkan Jenazah Pasien Corona

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Baca Juga: Viral Potret Mengharukan di Tengah Pandemi Corona, Seorang Kakek Pasrah Hanya Bisa Lihat Cucunya yang Baru Lahir dari Balik Jendela

Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Saat ini, Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.

Hingga saat ini Kompas.com berusaha menghubungi Kompol Fahrul, namun belum mendapat tanggapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri soal Gaya Hidup Mewah

Artikel Terkait