Advertorial
Intisari-Online.com - Mungkin Kapolsek Kembangan, Kompol Fachrul Sudiana, tidak pernah mengira jika foto pesta pernikahan yang ia unggah di media sosial akan berbuntut panjang.
Ya, mengunggah potret momen bahagia di media sosial saat ini memang lazim dilakukan orang-orang.
Namun, justru karena unggahan foto di media sosialnya, terbongkarlah pelanggaran yang dilakukan Kompol Fachrul.
Bukan hanya banjir ucapan, foto tersebut juga banjir kecaman hingga akhirnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan memeriksa Kompol Fachrul.
Beberapa waktu lalu, publik sempat geger atas kabar yang beredar terkait seorang Kapolsek Kembangan yang nekat menggelar pesta resepsi pernikahan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Acara tersebut berlangsung pada 21 Maret 2020 pada sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, mengutip dari Kompas.tv pada Kamis (2/4/20), Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.
Tak hanya itu, pernikahan antara mantan Kapolsek Kembangan dan selebgram Rica Andriani dinilai telah melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Akibatnya, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana saat ini sudah dimutasi ke bagian analisis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang beredar acara yang berlangsung mewah itu, diketahui dihadiri oleh banyak tamu.
Bahkan tak disangka, salah satu tamu undangan yang tampak menghadiri pesta pernikahan tersebut, yaitu Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Melansir Kompas.tv, Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, menyayangkan kehadiran Wakapolri Gatot Eddy di tengah pesta pernikahan tersebut.
Menurutnya, bukan hanya Fahrul Sudiana, tetapi Gatot Eddy selaku bekas Kapolda Metro Jaya itu seharusnya juga mendapat sanksi disiplin.
“Tidak hanya Kapolsek saja yang kena sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir wajib diperiksa Propam," kata Andrea pada Jumat, (3/4/20), seperti dikutip dari Kompas.tv.
Berdasarkan penjelasan Andrea, mereka wajib diperiksa terkait kode etik dan disiplin oleh Propam karena telah melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang dituangkan lewat maklumat.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Karenanya, perintah tersebut harus dilaksanakan oleh setiap anggota Polri.
Andrea menilai bahwa perintah yang ada dalam Maklumat Kapolri tersebut bukanlah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Tak hanya itu, kehadiran Wakapolri dalam pernikahan tersebut juga menunjukkan ada tindakan insubordinasi atau dikatakan sebagai perlawanan atau pemberontakan terhadap atasan dalam hubungan dinas.
"Kalau Wakapolri hadir, berarti termasuk insubordinasi dari perintah Maklumat Kapolri. Ini merupakan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa oleh Propam," katanya.
Selain memeriksa Wakapolri, Andrea menambahkan, Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayahnya menjadi lokasi tempat pesta pernikahan Kompol Fahrul juga harus diperiksa.
“Sebab, mereka seharusnya bisa mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," ujarnya.
Bicara soal pesta pernikahan yang digelar di tengah wabah Covid-19, pesta tersebut secara tidak langsung menjadi tempat kumpul-kumpul dan secara tidak langsung tidak disiplin dalam menerapkan physical distancing.
Meski begitu, pesta pernikahan yang telah melewati 14 hari itu, sejauh ini belum ada kabar terkait penyebaran Covid-19, baik ODP, PDP, maupun positif Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di Health.grid.id dengan judul Tak Main-Main! Bukan Cuma Kapolsek Kembangan yang Dicopot, Seluruh Jajaran Polri yang Hadiri Pesta Termasuk Wakapolri Akan Diperiksa