Intisari-Online.com - Mungkin Kapolsek Kembangan, Kompol Fachrul Sudiana, tidak pernah mengira jika foto pesta pernikahan yang ia unggah di media sosial akan berbuntut panjang.
Ya, mengunggah potret momen bahagia di media sosial saat ini memang lazim dilakukan orang-orang.
Namun, justru karena unggahan foto di media sosialnya, terbongkarlah pelanggaran yang dilakukan Kompol Fachrul.
Bukan hanya banjir ucapan, foto tersebut juga banjir kecaman hingga akhirnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan memeriksa Kompol Fachrul.
Beberapa waktu lalu, publik sempat geger atas kabar yang beredar terkait seorang Kapolsek Kembangan yang nekat menggelar pesta resepsi pernikahan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Acara tersebut berlangsung pada 21 Maret 2020 pada sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, mengutip dari Kompas.tv pada Kamis (2/4/20), Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.
Tak hanya itu, pernikahan antara mantan Kapolsek Kembangan dan selebgram Rica Andriani dinilai telah melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR