Intisari-Online.com - Dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV, Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.
Kebijakan tersebut berupa pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian diskon 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Oleh karenanya, selama tiga bulan ke depan, tepatnya pada bulan April, Mei, dan Juni, tarif istrik 450 VA akan digratiskan.
Tentu saja warga Indonesia senang dengan kebijakan ini. Namun bagaimana cara mengklaim listrik gratis ini?
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (4/4/2020), klaim token listrik gratis ini bisa diakses melalui dua cara.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR