Intisari-Online.com - Hidup bertetangga, tentu ada saja persoalan.
Barangkali itu cara pandang yang tepat untuk melihat sengketa batas wilayah, termasuk yang pernah terjadi antara Indonesia dan Malaysia.
Yang namanya sengketa, tentu saja ada cara untuk menyelesaikannya, dan artikel ini akan membahas tentang cara terakhir yang bisa dilakukan oleh negara yang bersengketa batas wilayah.
Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain.
Jika sengketa terjadi, hukum internasional berperan dalam proses penyelesaiannya.
Pada awalnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu penyelesaian secara perang (menggunakan militer atau kekerasan) dan damai.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat internasional semakin menyadari bahayanya perang.
Berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan atau membatasi penggunaan cara ini.
Pada perkembangannya, terdapat dua macam cara penyelesaian sengketa internasional secara damai, yaitu dengan jalur politik atau secara diplomatik dan dengan menggunakan jalur hukum.
Berikut ini cara-cara penyelesaian sengketa dengan jalur politik atau secara diplomatik.
Negosiasi
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR