Intisari-Online.com -Hidup bertetangga, tentu ada saja persoalan.
Barangkali itu cara pandang yang tepat untuk melihat sengketa batas wilayah, termasuk yang pernah terjadi antara Indonesia dan Malaysia.
Yang namanya sengketa, tentu saja ada cara untuk menyelesaikannya, dan artikel ini akan membahas tentang cara terakhir yang bisa dilakukan oleh negara yang bersengketa batas wilayah.
Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain.
Jika sengketa terjadi, hukum internasional berperan dalam proses penyelesaiannya.
Pada awalnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu penyelesaian secara perang (menggunakan militer atau kekerasan) dan damai.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat internasional semakin menyadari bahayanya perang.
Berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan atau membatasi penggunaan cara ini.
Pada perkembangannya, terdapat dua macam cara penyelesaian sengketa internasional secara damai, yaitu dengan jalur politik atau secara diplomatik dan dengan menggunakan jalur hukum.
Berikut ini cara-cara penyelesaian sengketa dengan jalur politik atau secara diplomatik.
Negosiasi
Negosiasi atau perundingan adalah pertukaran pendapat dan usul-usul antarpihak yang bersengketa untuk menemukan kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai.
Proses ini melibatkan diskusi langsung antarpihak yang bersengketa.
Selain itu, negosiasi juga dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konferensi internasional atau yang ada pada lembaga atau organisasi internasional.
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua yang digunakan manusia.
Biasanya, negosiasi menjadi cara penyelesaian sengketa internasional yang pertama kali ditempuh oleh pihak-pihak bersengketa.
Mediasi
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang bisa berupa negara, organisasi internasional (misalnya PBB), atau individu (misalnya politikus, ahli hukum atau ilmuwan) yang tidak memiliki kepentingan dan netral.
Para mediator ini bertugas untuk memimpin dan berpartisipasi dalam proses perundingan dengan pihak bersengketa.
Salah satu fungsi mediator adalah mencari berbagai solusi atau penyelesaian, mengidentifikasi hal-hal yang bisa disepakati bersama, serta mengajukan beberapa penawaran untuk mengakhiri sengketa.
Jasa-jasa baik
Jasa-jasa baik merupakan suatu tindakan pihak ketiga, baik negara, organisasi internasional atau individu, yang mencoba membawa ke arah perundingan atau memberikan fasilitas sehingga perundingan dapat terselenggara, namun tanpa berperan serta dalam diskusi tersebut.
Dalam jasa-jasa baik, pihak ketiga hanya sebagai fasilitator dan menawarkan saluran komunikasi supaya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersengketa.
Secara garis besar, fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak yang yang bersengketa agar mau duduk bersama dan bernegosiasi atau berunding.
Keikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa bisa jadi atas permintaan para pihak bersengketa atau atas inisiatif pihak ketiga yang menawarkan jasa-jasa baiknya untuk menyelesaikan sengketa.
Konsiliasi
Konsiliasi merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang bersifat lebih formal dibanding mediasi.
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak bersengketa.
Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad-hoc (sementara) yang berfungsi menetapkan persyaratan untuk penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dalam proses perdamaian, para konsiliator mendengarkan dan menyimpulkan pendapat-pendapat para pihak yang bersengketa, menyelidiki fakta-fakta yang menjadi penyebab sengketa dan mendiskusikan usulan-usulan untuk penyelesaian sengketa.
Saat menjalankan perannya, konsiliator mencoba untuk mencarikan usulan-usulan yang dapat menguntungkan semua pihak yang bersengketa.
Pencarian fakta
Penyelidikan atau pencarian fakta merupakan suatu proses menemukan fakta atau kebenaran yang dilakukan oleh tim penyelidik yang netral.
Penyelidikan ditekankan pada fakta-fakta yang mendasari suatu sengketa dan bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni.
Intinya, para pihak bersengketa mempersengketakan perbedaan-perbedaan mengenai fakta sehingga membutuhkan campur tangan pihak lain untuk melakukan penyelidikan atau pencarian fakta demi meluruskan hal tersebut.
Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara konsultasi atau negosiasi telah dilakukan namun tidak menghasilkan penyelesaian.
Namun, laporan fakta yang didapat oleh komisi pencarian fakta bukan merupakan suatu keputusan dan sifatnya hanya terbatas mengungkapkan fakta sebagai referensi untuk memberikan keputusan dalam negosiasi.
Arbitrase
Mengutip situsDjkn.kemenkeu.go.id, secara bahasa, arbitraseberasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.
Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc).
Menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa arbitrase adalah perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter.
Arbiter ini ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.
Bagaimana para pihak dapat menyelesaikan sengketanya pada lembaga arbitrase?
Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase harus terlebih didahului dengan kesepakatan para pihak secara tertulis untuk melakukan penyelesaian menggunakan lembaga arbitrase.
Para pihak menyepakati dan mengikat diri untuk menyelesaikan perselisihan yang akan terjadi oleh arbitrase sebelum terjadi perselisihan yang nyata dengan menambahkan klausul pada perjanjian pokok.
Namun apabila para pihak belum memasukkannya pada kkalusul perjanjian pokok, para pihak dapat melakukan kesepakatan apabila sengketa telah terjadi dengan menggunakan akta kompromis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Notaris.
Penyelesaian sengketa dengan menggunkan lembaga arbitrase akan menghasilkan Putusan Arbitrase.
Menurut undang-undang nomor 30 tahun 1999, arbiter atau majelis arbitrase untuk segera menjatuhkan putusan arbitrase selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan sengketa oleh arbiter.
Jika di dalam putusan yang dijatuhkan tersebut terdapat kesalahan administratif, para pihak dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan diberikan hak untuk meminta dilakukannya koreksi atas putusan tersebut.
Putusan arbitrase merupakan putusan pada tingkat akhir (final) dan langsung mengikat para pihak.
Putusan arbitrase dapat dilaksanakan setelah putusan tersebut didaftarkan arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri.
Setelah didaftarkan, ketua pengadilan negeri diberikan waktu 30 hari untuk memberikan perintah pelaksanaan putusan arbitrase.
Begitulah artikel tentang caracara terakhir yang bisa dilakukan oleh negara yang bersengketa batas wilayah. Semoga bermanfaat.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News