Intisari-Online.com -Ada delapan jenis sengket internasional.
Mulai dari wilayah hingga perdagangan.
Artikel ini akan jelaskan macam-macam sengket internasiona, contoh dan penyelesaiannya. Semoga bermanfaat.
Apa itu sengketa internasional?
Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional merupakan suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Berdasarkan objek yang dijadikan sengketa, ada bermacam-macam jenis sengketa internasional.
1. Sengketa Wilayah
Sengketa internasional berupa wilayah terjadi ketika dua negara atau lebih saling berbicara tentang hak mereka atas suatu wilayah atau wilayah tertentu.
Contohnya:
- Sengketa antara Jepang dan Tiongkok atas kepulauan Senkaku/Diaoyu.
- Sengketa antara India dan Pakistan atas wilayah Kashmir.
- Sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
2. Sengketa Perdagangan
Sengketa internasional ini terjadi ketika terjadi gesekan negara-negara di bidang perdagangan, seperti batasan tarif dan non-tarif, dan perselisihan perdagangan lainnya.
Contohnya termasuk sengketa antara Amerika Serikat dan Tiongkok dalam perdagangan barang.
3. Sengketa Ideologi
Sengketa ini terjadi ketika dua negara atau lebih memiliki pandangan ideologi yang berbeda dan tidak dapat mencapai kesepakatan.
Contohnya:
- Konflik antara Amerika Serikat dan Rusia selama Perang Dingin.
- Konflik antara Korea Selatan dan Korea Utara
4. Sengketa Lingkungan
Sengketa ini terjadi ketika dua negara atau lebih saling berbicara tentang isu-isu lingkungan, seperti perubahan iklim atau polusi.
Contohnya termasuk sengketa antara Amerika Serikat dan Tiongkok atas isu-isu lingkungan global.
5. Sengketa Kemanusiaan
Sengketa ini terjadi ketika dua negara atau lebih saling berbicara tentang hak asasi manusia dan kebijakan hak asasi manusia.
Contohnya termasuk sengketa antara negara-negara Barat dan negara-negara Timur yang memiliki perbedaan budaya dan norma mengenai hak asasi manusia.
6. Sengketa Perbatasan (Batas Wilayah)
Sengketa ini terjadi ketika dua negara atau lebih saling berbicara tentang perbatasan mereka dan batas wilayah.
Contohnya:
- Sengketa antara India dan Tiongkok atas wilayah perbatasan.
- Sengketa antara Indonesia dan Malaysia di perbatasan Kalimantan.
7. Sengketa Maritim
Sengketa ini terjadi ketika dua negara atau lebih saling berbicara tentang hak mereka atas wilayah laut dan sumber daya di dalamnya.
Contohnya termasuk sengketa antara Tiongkok dan negara-negara Asia Tenggara atas wilayah Laut Tiongkok Selatan atau juga disebut Laut Natuna Utara.
8. Sengketa Etnis
Sengketa ini Ini terjadi ketika dua kelompok etnis atau lebih saling berbicara tentang hak-hak mereka dan perlakuan yang adil.
Contohnya termasuk sengketa antara etnis minoritas Rohingya di Myanmar dan pemerintah Myanmar.
Nah, itulah contoh macam-macam sengketa internasional yang terjadi di dunia.
Tentunya, sengketa internasional harus diselesaikan dengan melibatkan berbagai pihak selain negara-negara yang terlibat sengketa.
Pihak yang terlibat adalah lembaga berwenang, seperti PBB dan berbagai organisasi di bawahnya.
Sengketa antarnegara seringkali tidak terhindarkan dalam hubungan internasional.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa antarnegara di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain.
Berikut beberapa contoh kasus sengketa internasional berikut penyelesaiannya.
Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan
Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan.
Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967.
Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.
Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.
Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.
Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.
Selain itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini terjadi saat masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Sengketa antara Thailand dan Kamboja
Contoh kasus sengketa internasional selanjutnya adalah antara Thailand dan Kamboja.
Sengketa antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak 1962.
Konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka.
Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia.
Hal ini menyebabkan bentrokan beberapa kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
Jauh sebelum itu, pada tahun 1962, Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa kuil tersebut milik Kamboja.
Namun, Thailand menilai putusan tersebut hanya menyangkut kepemilikan kuil, bukan area di sekitarnya.
Sengketa ini membuat konflik terjadi.
Baik dari Thailand maupun Kamboja saling mengirimkan pasukan militer masing-masing ke lokasi tersebut.
Indonesia yang saat itu menjabat sebagai Ketua ASEAN memiliki peran yang besar dalam penyelesaian sengketa ini.
Indonesia diberikan wewenang oleh PBB untuk menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara Thailand dan Kamboja.
Tidak hanya menggelar perundingan, Indonesia juga mengirimkan pasukan untuk mengamankan tempat terjadinya sengketa.
Hingga pada tahun 2013, Kamboja meminta agar Mahkamah Internasional memperjelas putusan tahun 1962.
Pada tahun yang sama, Mahkamah memutuskan bahwa Kamboja memiliki kedaulatan di area sekitar Kuil Preah Vihear.
Sebagai konsekuensinya, Thailand berkewajiban menarik pasukan militer dan polisinya dari wilayah tersebut.
Keputusan Mahkamah Internasional ini mengikat berdasarkan hukum internasional dan tidak bisa dibanding.
Sengketa wilayah laut antara Peru dan Chili
Saling klaim batas wilayah laut pernah terjadi antara Peru dan Chili.
Sengketa ini dimulai pada tahun 1947.
Baik Peru maupun Chili saling klaim hak maritim di zona 200 mil sepanjang pantai kedua negara.
Atas klaim ini, Chili beranggapan bahwa Peru telah melanggar asas pacta sunt servanda yang bermakna janji harus ditepati.
Ini dikarenakan Peru telah menyetujui perjanjian batas laut antara Peru dan Chili pada tahun 1968, tetapi pada 2007, negara tersebut menyatakan bahwa tidak ada persetujuan akan perjanjian batas wilayah maritim tersebut.
Perbedaan dalam menafsirkan perjanjian ini seringkali menimbulkan gesekan antara kedua negara.
Pemerintah Peru kemudian secara resmi membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional pada 16 Januari 2008.
Langkah ini diambil setelah negosiasi yang dimulai sejak 1980 tidak pernah menghasilkan kesepakatan dan berujung pada sikap Chili yang menutup pintu negosiasi pada 10 September 2004.
Enam tahun kemudian, tepatnya pada 27 Januari 2014, Mahkamah Internasional memutuskan batas maritim antar para pihak yang bersengketa tanpa menentukan koordinat geografis.
Mahkamah Internasional mengharapkan para pihak untuk menentukan sendiri koordinat yang sesuai dengan putusan, dengan iktikad baik dari masing-masing pihak sebagai negara tetangga yang baik.
Dengan adanya putusan ini, Peru dan Chili sepakat bahwa Chili memiliki batas lateral untuk 80 nm dan beberapa perikanan terkaya di wilayah klaim tumpang tindih.
Sementara Peru memiliki batas berjarak sama dari titik itu ke 200 nm yang memberikan sekitar 21.000 km2 dari 38.000 km2 yang disengketakan.
Itulah artikel yang jelaskanmacam-macam sengket internasiona, contoh dan penyelesaiannya. Semoga bermanfaat. Semoga bermanfaat.
Dapatkan artikel terupdate Intisari-Online.com di Google News