Advertorial
Intisari-Online.com - Hari pernikahan harusnya menjadi hari bahagia penuh suka cita bagi pasangan pengantin.
Namun, hal berbeda terjadi pada pasangan pengantin ini.
Di hari mereka mengikat janji suci, justru mereka harus merasakan diciduk polisi.
Bahkan, 53 tamu undangan yang menjadi saksi hari bersejarah mereka juga turut dibawa ke kantor polisi.
Masih mengenakan setelan jas dan gaun pengantin, pasangan ini diciduk polisi bersenjata yang menyerbu upacara pernikahan mereka.
Membuat mereka merasakan bagaimana menikah dan dipenjara di hari yang sama.
Melansir Mirror.co.uk (9/4/2020), Rekaman yang diambil di Afrika Selatan menunjukkan polisi bersenjata menyerbu pernikahan dan menangkap pasangan pengantin yang tidak disebutkan namanya dan para tamu.
Lengkap dengan senjata dan menggunakan masker, polisi menyerbu pernikahan tersebut.
Rupanya peristiwa yang terjadi pada Minggu, 5 Apriil 2020 lalu itu bermula dari laporan seorang anggota masyarakat.
Peduli dengan kondisi lingkungan yang kini menghadapi ancaman virus corona, ia pun melaporkan gelaran pernikahan tersebut.
"Polisi dan tentara bersenjata menyerbu tenda tempat pernikahan itu berlangsung dan menangkap semua orang," kata seorang tamu undangan.
Akibat penangkapan ini, pasangan pengantin tersebut terpaksa menghabiskan bulan madu mereka di bawah jaminan yang ketat.
Nasib serupa dialami oleh pasangan pengantin lain yang melangsungkan pernikahan mereka di Nkandla, Afrika Selatan pada 28 Maret.
Pasangan ini pun melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19.
Mereka adalah Jabulani Zulu, 48, dan istrinya, Nomthandazo, 38, ditangkap tetapi dibebaskan dengan jaminan R1,000 (£ 44,58).
Afrika Selatan saat ini mendapat 17 korban jiwa, dengan 1.749 orang terinfeksi.
Banyak dilakukannya pernikahan yang menciptakan kerumunan telah mendorong walikota Nkandla Thami Ntuli untuk mengingatkan orang-orang tentang pentingnya tinggal di rumah.
“Orang-orang harus tahu bahwa penutupan nasional tidak dibuat untuk orang-orang tertentu, tetapi untuk kita semua," katanya.
Rupanya pelanggaran-pelanggaran semacam ini terjadi di berbagai belahan dunia.
Di Indonesia sendiri, belakangan juga dihebohkan dengan pembubaran pesta pernikahan.
Bahkan, yang paling menghebohkan adalah resepsi mewah yang digelar oleh seorang polisi, hingga membuatnya dicopot dari jabatan.
Beberapa waktu lalu, publik sempat geger atas kabar yang beredar terkait seorang Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, yang nekat menggelar pesta resepsi pernikahan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Acara tersebut berlangsung pada 21 Maret 2020 pada sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, mengutip dari Kompas.tv pada Kamis (2/4/20), Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.
Tak hanya itu, pernikahan antara mantan Kapolsek Kembangan dan selebgram Rica Andriani dinilai telah melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Akibatnya, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke bagian analisis kebijakan di Polda Metro Jaya.