Dalam syariat Islam, lanjutnya, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah. Apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa.
"Hak muslim yang sudah meninggal harus dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Jadi, kalau menolak pemakaman itu tidak benar secara syariat Islam," paparnya seperti dilansir dari laman UGM.
Ia juga menjelaskan, dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa terutama dalam memandikan dan mengafani yang harus dilakukan sesuai protokol medis oleh pihak berwenang dengan tetap memperhatikan hukum agama.
Menurutnya, alasan jenazah langsung dimakamkan adalah untuk menghindari kerumunan para pelayat.
Hal tersebut dikhawatirkan bukan karena membuka risiko penularan dari jenazah ke pelayat, melainkan penularan antar pelayat yang berkumpul dalam jumlah besar.
Dia berharap tidak akan ada lagi peristiwa penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19.
"Meninggal itu takdir Allah yang tidak bisa ditolak, jadi apapun alasannya tidak benar menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisakah Jenazah Pasien Covid-19 Tularkan Virus? Ini Kata Pakar UGM
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR