Advertorial
Intisari-Online.com - Pandemi Covid-19 menciptakan ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat.
Semua orang ingin lingkungan tempat tinggalnya aman dari virus ini.
Hal itu membuat sebagian masyarakat melakukan tindakan penolakan, seperti menolak kehadiran pasien positif di lingkungannya, hingga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Penolakan terjadi karena kekhawatiran akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Menanggapi fenomena ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan Universitas Gadjah Mada ( UGM), Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan masyarakat tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan.
"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan.
Semestinya tidak ada penolakan," terangnya melalui sambungan telepon seperti dilansir dari laman resmi UGM, Jumat (3/4/2020).
Prof. Tri Wibawa yang juga merupakan pakar mikrobiologi mengatakan, risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran jenazah dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Yakni, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.
Ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur, lanjutnya, maka virus akan ikut mati.
Saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus di dalamnya juga tidak akan berkembang.
"Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu," terangnya.
Kesempatan keluarga melihat jenazah sebelum dikubur Lebih lanjut dijelaskan, jika keluarga pasien ingin melihat jenazah dapat diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan syarat keluarga memakai APD.
Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, jenazah hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
"Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar," jelasnya.
Prof. Tri Wibawa mengimbau petugas juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus orang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.
"Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol.
"Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya,"paparnya.
Menolak jenazah dalam Agama
Dihubungi secara terpisah, Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono, Ir., S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., menyayangkan masih adanya masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien positif Corona.
Menurutnya, secara agama penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan.
Dalam syariat Islam, lanjutnya, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah. Apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa.
"Hak muslim yang sudah meninggal harus dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Jadi, kalau menolak pemakaman itu tidak benar secara syariat Islam," paparnya seperti dilansir dari laman UGM.
Ia juga menjelaskan, dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa terutama dalam memandikan dan mengafani yang harus dilakukan sesuai protokol medis oleh pihak berwenang dengan tetap memperhatikan hukum agama.
Menurutnya, alasan jenazah langsung dimakamkan adalah untuk menghindari kerumunan para pelayat.
Hal tersebut dikhawatirkan bukan karena membuka risiko penularan dari jenazah ke pelayat, melainkan penularan antar pelayat yang berkumpul dalam jumlah besar.
Dia berharap tidak akan ada lagi peristiwa penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19.
"Meninggal itu takdir Allah yang tidak bisa ditolak, jadi apapun alasannya tidak benar menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisakah Jenazah Pasien Covid-19 Tularkan Virus? Ini Kata Pakar UGM