"Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar," jelasnya.
Prof. Tri Wibawa mengimbau petugas juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus orang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.
"Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol.
"Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya,"paparnya.
Menolak jenazah dalam Agama
Dihubungi secara terpisah, Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono, Ir., S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., menyayangkan masih adanya masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien positif Corona.
Menurutnya, secara agama penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR