Ayat 2
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalam Pasal 30 UU Pornografi menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video asusila di perangkat apapun.
Untuk kasus di atas, pelaku diancam dengan Undang-undang ITE dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR