Advertorial
Intisari-Online.com - Kasus video dewasa yang disebar mantan pacar kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini,polisi menangkap seorangpemuda berinisial MTH (20), warga Sumenep, Madura.
Diduga dia menyebarkan video dewasanya bersama mantan pacar.
Hal ini terungkap setelah korban MN (16) tahu video dewasanya dengan tersangka tersebar dimedia sosial.
Terlebih, tersangka juga sempat mengirimkan capture foto video panas itu kepada korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video dewasanya dengan korban itu karena merasa sakit hati.
Sebab, setelah berpacaran selama dua tahun justru korban memutuskannya.
"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.
Baca Juga: Ada 627 Kasus, Ini Peta Kasus Covid-19 di Jakarta, Sebagian Besar di Jakarta Barat
Diketahui, tersangka dan korban sudah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat berhubungan badan itu, tersangka sempat merekamnya menggunakan ponsel.
Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka bisa dijerat berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Baca Juga: Capai 593.656 Kasus di Seluruh Dunia, Namun Negara-negara Ini Melaporkan Negatif Kasus Virus Corona
Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalamUndang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).
Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video porno telah diatur dalamPasal 4 UU Pornografiyang menyatakan bahwa:
Ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. kekerasan seksual;
3. masturbasi atau onani;
4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. alat kelamin; atau
6. pornografi anak.
Ayat 2
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalamPasal 30 UU Pornografimenyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video asusila di perangkat apapun.
Untuk kasus di atas, pelaku diancam dengan Undang-undang ITE dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.