Diketahui, tersangka dan korban sudah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat berhubungan badan itu, tersangka sempat merekamnya menggunakan ponsel.
Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka bisa dijerat berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Baca Juga: Capai 593.656 Kasus di Seluruh Dunia, Namun Negara-negara Ini Melaporkan Negatif Kasus Virus Corona
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR