Mengagumkan, di 2 tahun pertama kepemimpinannya, Garuda berhasil melalui masa survival hingga akhirnya bisa keluar dari krisis pada 2010.
Keberhasilannya membawa Garuda menjadi salah satu 10 besar maskapai terbaik di dunia dan di tahun 2014 Garuda diizinkan terbang ke Eropa setelah sebelumnya dilarang sejak tahun 2005.
Namun, Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa dunia, Rolls Royce.
Dilansir dari Kompas Nasional, Emir beserta mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut pada hari Rabu, (7/8/2019) dan penyelidikan sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019 setelah sebelumnya penerbitan surat perintah penyidikan adalah pada 16 Januari 2017
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta euro.
"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," kata Laode M Syarif, wakil ketua KPK yang saat itu menjabat, dilansir dari Kompas Nasional.
Suap tersebut, menurut KPK, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sebagian dari uang itu, kata Syarif, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.
Baca Juga: Mantan Direktur Utamanya Terlibat Kasus Suap, Garuda Indonesia Gugat Rolls Royce
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR