Advertorial
Intisari-Online.com – Dilansir dari kompas.com pada Minggu (1/12/2019), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan aksi penyeludupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia berjenis Airbus A3330-900 NEO.
Harley Davidson dan sepeda Brompton tersebut diselundupkan dari Perancis ke Indonesia.
Diketahui jenis dari motor Harley Davidson tersebut keluaran tahun 1972 berwarna merah dan krem.
Suku cadang motor tersebut dikirim dengan dibagi melalui 18 kardus berwarna coklat yang berisi beberapa suku cadang di masing-masing kardus tersebut.
Baca Juga: 5 Gejala Awal Serangan Jantung yang Jarang Sadari, Salah Satunya Sendawa
Selain itu, juga terdapat dua sepeda Brompton berwarna hijau army.
Diketahui, harga sepeda lipat tersebut di kisaran Rp30 juta hingga termahal mencapai lebih dari Rp80 juta.
Pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawanon boarddalam penerbangan dari Perancis ke Indonesia.
Mendapati hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir bertindak cepat dan melakukan investigasi.
Tak butuh waktu lama, setelah mendapat bukti kuat siapa pemilik barang mewah itu, Erick Thohir langsung memberhentikan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara satu hari kemudian.
"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," kata Erick Thohir, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada Kamis (5/12/2019).
Baca Juga: Lindungi Jantung Hingga Cegah Kanker, Ini 5 Manfaat Hebat Duku
Akibat penyelundupan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Ketegasan Erick Thohir dalam menangani kasus Garuda Indonesia ini pun mendapat pujian dari banyak kalangan.
Tak sedikit yang membandingkan kinerjanya dengan Menteri BUMN sebelumya, Rini Soemarno.
Lantas, bagaimana sikap Rini terhadap Garuda?
Bukan kali pertama Garuda menyita perhatian publik.
Laporan Keuangan Kasus yang paling banyak mendapat sorotan adalah ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.
Temuan tersebut diketahui setelah Kemenkeu memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto, Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) selaku pengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia.
Sekretaris Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, KAP belum melakukan pengendalian mutu terhadap laporan keuangan Garuda.
Meski telah melakukan pelanggaran laporan keuangan, Menteri BUMN periode 2014-2019 Rini Soemarno tidak mencopot Dirut Garuda.
Menurut Rini, Garuda tidak punya niatan untuk memalsukan laporan keuangan.
"Tidak ada urusan pemalsuan tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi.”
“Ya nggak perlu lah Dirut dicopot, buat apa?" kata Rini, dikutip dari pemberitaan Tribunnews pada Selasa (9/7/2019).
Kementerian BUMN hanya meminta pihak Garuda Indonesia untuk mengganti auditor.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada Sabtu (29/6/2019).
Garuda Indonesia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pelanggaran itu.
Tak hanya maskapainya, dewan direksi dan komisaris pun tak luput dari denda serupa.
Denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. (Ahmad Naufal Dzulfaroh)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sama-sama Ditunjuk Jokowi, Beda Sikap Rini dan Erick Thohir terhadap Garuda”)