Advertorial
Intisari-Online.com – Obat-obatan ilegal kembali ditemukan.
Kali ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel sebuah toko kosmetik di kawasan Mall Bandara City, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (3/12/2019).
Penyegelan dilakukan setelah penyelidikan selama satu bulan dan ditemukan bahwa toko kosmetik itu menjual produk obat-obatan ilegal.
"Produk ilegal, produknya beragam dengan kamuflase," kata Kepala BPOM Penny Lukito.
Selain produk ilegal, Penny menjelaskan, toko Kosmetik Perancis tersebut menjual obat-obatan keras yang bisa menggangu fungsi saraf.
"Obat keras, tramadol, riklona ini psikotropika karena berpengaruh ke syaraf dan organ tubuh," kata dia.
Saat ini, ada 20 saksi yang masih diperiksa.
Nantinya tersangka dalam kasus itu akan dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Dampak obat ilegal
Ini bukanlah kali pertama BPOM menyegel sebuah toko karena menjual obat ilegal. Sebab, kasus ini sering terjadi.
Baca Juga: Jangan Pernah Mencuci Piring Saat Hujan Petir! Atau Nyawa Kita Bisa Terancam, Ini Alasannya
Mereka sering melakukan pemeriksaan dan penyeledikan dikarenakan dampak obat ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Obat ilegal yang dimaksud ada banyak jenisnya. Obat yang memang tidak bersertifikat, obat kedaluwarsa, atau obat-obatan terlarang.
Deputi II Bidang Pengawasan Obat, Kosmetik, dan Produk Komplemen Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ondri Dwisampurno pernah mejelaskan dampak penggunaan obat ilegal pada tahun 2016 silam.
Menurutnya, penggunaan obat ilegal, seperti obat, obat tradisional, dan kosmetik palsu, menimbulkan dampak kesehatan bagi kulit dan organ.
Untuk kulit, ada efek samping dari penggunaan obat palsu yang berkepanjangan, seperti reaksi fotosensivitas dan sindrom steven johnson.
Sementara itu, efek samping terhadap organ yaitu dapat menimbulkan kerusakan ginjal, kerusakan hati, moon face, dan kerusakan jantung.
"Akan ada dampak besar kalau dikonsumsi dalam jumlah yang besar dan dikonsumsi dalam waktu terus-menerus.”
Oleh karenanya, lebih baik beli saja dari dokter. Sebab lebih jelas dengan dosis terbaik.
Modus penjualan obat ilegal
Umumnya penjualan obat ilegal dilakukan secara tersamar atau tempat yang memiliki legalitas atau izin produksi obat.
Kepala BPOM Roy Sparringa pada tahun 2016 silam pernah bilang bahwa untuk produksinya dilakukan pada malam hari di pinggiran Jakarta seperti di Bogor dan Tangerang atau jauh dari pemukiman penduduk.
Untuk peredaran, pelaku mengedarkan melalui pedagang besar farmasi (PBF) resmi ke sarana ilegal, selain itu modus lainnya yakni diedarkan di depot jamu jamu di seluruh Indonesia.
Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, pelaku juga menggunakan nomor ijin edar fiktif, repacking produk lokal sehingga terlihat seperti produk import, dan diedarkan melalui online maupun secara konvensional.
(Singgih Wiryono)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Jual Obat Ilegal, Toko Kosmetik di Mall Bandara City Disegel BPOM")
Baca Juga: Lindungi Jantung Hingga Cegah Kanker, Ini 5 Manfaat Hebat Duku