Intisari-online.com - Perusahaan pelat merah PT Garuda Indonesia, Tbk kembali tersandung kasus setelah Direktur Utama (Dirut) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang lebih dikenal dengan Ari Askhara diberhentikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir pada Kamis (5/12/2019).
Pemecatan tersebut disebabkan karena dirut yang sudah menjabat selama dua tahun tersebut diketahui telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Dikutip dari money.kompas.com, Erick Thohir memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) dengan mengungkapkan "Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya.”
Erick pun memaparkan, Ari Ashkara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018. Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.
"Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh di BUMN bukan individu, tapi menyeluruh. Ini Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih," ujar dia.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Perancis ke Indonesia. “Dibawa oleh salah satu karyawan yang on board dalam penerbangan tersebut,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya.
Ini bukan kali pertama Dirut Garuda Indonesia tersandung kasus terkait penyelundupan atau pengadaan barang.
Kita semua tentu masih ingat dengan Dirut Garuda Indonesia yang menjabat pada periode 2005 – 2014, Emirsyah Satar.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR