"Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)," tutur Laode. "Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," dikutip dari nasional.kompas.com.
Selama 2 tahun, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran Rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia. "Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Milyar menjadi Rp100 Milyar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK dikutip dari Kompas Nasional.
Dalam proses penyidikan ini pula, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapakan Emirsyah dan Soetikno sekaligus sebagai tersangka pencucian uang. "KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Adapun, sidang terhadap Emirsyah dan Soetikno rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Kasus Harley dan Sepeda Brompton, Erick Thohir Pecat Dirut Garuda
Alasan KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda dan Pengusaha Jadi Tersangka TPPU
Penyidikan Kasus Garuda Indonesia Selesai, Emirsyah Satar Segera Disidang
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR