Find Us On Social Media :

Disebut Jadi 'Tumbal' Kepolisian, Bharada E dan Bripda Djani Sama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan

By Mentari DP, Rabu, 15 Februari 2023 | 15:00 WIB

(foto kiri) Bharada E atau Richard Eliezer dan ibu Rene Conrad bersama Jenderal Polisi Awaludin Djamin.

Intisari-Online.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

Dia memang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Akan tetapi karena beberapa pertimbangan, hukumannya jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang awalnya 12 tahun.

Salah satunya dia tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J. Sebab dia melakukannya secara terpaksa atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Kisah Bharada E yang disebut jadi 'tumbal' Kepolisian itu disebut-sebut mirip dengan kasus Bripda Djani.

Bagaimana kisah Bripda Djani?

Nama lengkapnya adalah Djani Maman Sujarman.

Dia disebut-sebut juga menjadi 'kambing hitam' pihak kepolisian terkait kasus kematian mahasiswa ITB Rene Louis Conrad.

Kasus tersebut juga menyeret beberapa petinggi di Kepolisian Indonesia. Seperti Kapolda Metro Jaya sampai Kapolri.

Kejadiannya terjadi pada tahun 1972 silam.

Saat itu, terjadi gesekan antara mahasiswa dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Intip Hak dan Keuntungan Justice Collaborator

Semua bermula dari kebijakan Presiden Soeharto yang melarang pria berambut gondrong pada awal pemerintahannya.

Dan kebijakan ini dieksekusi oleh pihak kepolisian.

Caranya, mereka melakukan razia dan kerap menggunting rambut para pemuda gondrong secara langsung.

Namun menurut para mahasiswa, soal rambut itu adalah hak asasi manusia dan kebijakan tersebut dianggap melanggar HAM.

Suatu hari, muncul ide pertandingan sepak bola persahabatan antara mahasiswa dengan kepolisian, dalam hal ini taruna.

Pertandingan pun digelar antara mahasiswa ITB dan taruna Akabri Kepolisian yang berasal dari Sukabumi pada 6 Oktober 1970 di kampus ITB.

Saat itu, tim mahasiswa ITB berhasil mengalahkan tim taruna dengan skor 2-0.

Lalu para mahasiswa mulai melontarkan berbagai sindiran kepada para taruna Akpol tersebut.

Pada akhirnya, terjadi kericuhan hingga terdengar suara tembakan. Suara tembakan itu membuat marah pihak ITB. Karena perjanjiannya tidak ada senjata di dalamnya.

Para taruna Akpol pun segera diusir dari area kampus.

Di jalan, mereka tidak sengaja bertemu dengan Rene Louis Conrad.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Disebutkan bahwa Rene yang sedang mengendarai Harley Davidson itu oleh salah seorang taruna yang beraa di dalam bus.

Sikap itu lantas membuat Rene marah dan menantang para taruna. Dan tantangan itu diterima. Tapi mereka melakukannya dengan cara mengeroyoknya.

Belum usai, salah seorang taruna yang membawa senjata api menembak Rene dan membuat nyawa mahasiswa itu melayang.

Kejadian itu lantas mencoreng wajah Kepolisian Indonesia yang pada saat itu dipimpin oleh Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso.

Dia sempat mengusut kasus itu. Karena dia yakin pelakunya adalah seorang taruna Akpol.

Akan tetapi dia tidak sempat menemukannya karena dilengserkan oleh Presiden Soeharto pada 2 Oktober 1971.

Tidak lama setelah lengsernya Jenderal Hoegeng, mendadak Brigadir Polisi Djani Maman Surjaman dinyatakan sebagai tersangka.

Padahal Brigadir Djani sama sekali tidak terlibat dalam aksi itu. Namun apalah daya.

Banyak yang menyebut bahwa Brigadir Djani ditumblkan demi melindungi taruna Akpol yang konon merupakan putra-putra petinggi Kepolisian.

Pada akhirnya, dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 1972.

Itu vonis yang sama yang diterima Bharada E.

Baca Juga: 122 Guru Besar dan Dosen Jadi 'Amicus Curiae' untuk Bharada E, Apa Itu Amicus Curiae?