Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Intip Hak dan Keuntungan Justice Collaborator

Mentari DP

Editor

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Intisari-Online.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapat vonis di atas jaksa penuntut umum (JPU).

Melihat itu, banyak orang yang mengira-ngira bagaimana dengan vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hukum memutuskan untuk memberi Bharada E vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Bharada E terbukti bersalah.

Selain itu ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Tapi perannya sebagai seorang justice collaborator (JC) berhasil membuatnya mendapat vonis yang jauh dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun.

Memang apa itu justice collaborator?

Dalam hukum, justice collaborator adalah istilah untuk pelaku tindak pidana, namun dia bersedia untuk bekerja sama dnegan penegak hukum.

Tujuannya untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu. Khususnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Oleh karenanya, Bharada E sebagai justice collaborator memiliki sejumlah hak dan keuntungan dibanding pelaku tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Hak itu sendiri diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pertama, pelaku akan mendapatkan perlindungan hukum. Di mana perlindungan yang dimaksud adalah fisik dan psikis.

Kedua, pelaku tidak akan dituntut atas semua kesaksian yang telah dan akan dia sampaikan. Kecuali jika kesaksian tersebut diberikan dengan iktikad tidak baik.

Ketiga, penanganan secara khusus. Ini dilakukan agar pelaku tidak mendapat tekanan dari pihak lain.

Misalnya tempat penahanan pelaku dipisahkan dengan saksi atau pelaku lainnya. Bahkan persidangannya juga di waktu yang berbeda.

Itulah yang membuat sidang Bharada E selalu dilakukan terpisah dengan sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR atau Ricky Rizal.

Oleh karenanya, seorang justice collaborator bisa mendapat penghargaan atas kesaksiannya. Di antaranya:

- keringanan penjatuhan pidana

- pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku

Soal vonis, maka keuntungannya yang bisa justice collaborator dapat adalah:

- menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Algojo: Saya Hanya Menjalankan Perintah, Soal Dosa Atau Tidak, Itu Tergantung Tuhan

- menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud

Melihat semua hak dan keuntungan itu, tidak salah jika Bharada E mendapat vonis paling ringan dibanding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka RR atau Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: Tolak Semua Nota Pembelaan Bharada E, Jaksa: Dia Nembak Karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo

Artikel Terkait