Tolak Semua Nota Pembelaan Bharada E, Jaksa: Dia Nembak Karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo

Mentari DP

Penulis

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Intisari-Online.com -Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka kasusberencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut hukuman penjara 12 tahun olehJaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalamnota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E, dia meminta agardibebaskan dari segala tuntutan.

Hal ini dikarenakan status Bharada E sebagaiJustice Collaborator. Sehingga mereka meminta JPU dan hakim dipertimbangkan.

Selain itu, mereka mengatakan bahwa Bharada Esudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.

Ditambah, Bharada E mengaku dia menembak Brigadir J karena dirinyadibujuk oleh Ferdy Sambo.

Disebutkan bahwa posisinya akan tetap aman jikapun dia menembak Brigadir J.

Akan tetapi padaSenin (30/1/2023) diPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), JPU meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi Bharada E.

Sebab merekabersikukuh agar Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Ada beberapa alasan mengapa JPU menolakpleidoi Bharada E.

Pertama, karena uraian-uraian yang disampaikan tidakmemiliki dasar yuridis yang kuat.

Sehingga nota pembelaan itu tidak bisamenggugurkan surat putusan JPU.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan PutriCandrawathi Tak Bisa Mengelak Lagi, Ahli Benarkan Pembunuhan Berencana Brigadir J Hingga Ragukan Pelecehan

Kedua, karenaBharada E menembak Brigadir J disebabkan oleh loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo yang menjadi atasannya.

Menurut JPU, Bharada E tidak terpaksa atau tidak ketakutan saat menembak Brigadir J.

Jadi,pertanggungjawaban Richard atas penembakan ke Brigadir J tidak bisa dilepaskan dari aspek psikologis.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis?," tanya JPU seperti dilansir darikompas.com pada Selasa (31/1/2023).

"Jawabannya tentu tidak."

Jaksa menjelaskan bahwa Bharada E tidak takut atau tidak berada di bawah kuasa Ferdy Sambo.

Namun sebagai bawahan, sikap Bharada E itu disebut sebagai loyalitas.

Oleh karenanya, sikap Bharada E yang menembak Brigadir J secara hukum tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Bagi Ferdy Sambo

Artikel Terkait