Intisari-Online.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka kasus berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E, dia meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Hal ini dikarenakan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Sehingga mereka meminta JPU dan hakim dipertimbangkan.
Selain itu, mereka mengatakan bahwa Bharada E sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.
Ditambah, Bharada E mengaku dia menembak Brigadir J karena dirinya dibujuk oleh Ferdy Sambo.
Disebutkan bahwa posisinya akan tetap aman jikapun dia menembak Brigadir J.
Akan tetapi pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), JPU meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi Bharada E.
Sebab mereka bersikukuh agar Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ada beberapa alasan mengapa JPU menolak pleidoi Bharada E.
Pertama, karena uraian-uraian yang disampaikan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Sehingga nota pembelaan itu tidak bisa menggugurkan surat putusan JPU.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR