Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Bagi Ferdy Sambo

By Mentari DP, Senin, 23 Januari 2023 | 15:30 WIB

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Intisari-Online.comFerdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diterima Ferdy Sambo dibacakan oleh JPU pada Selasa (17/1/2023) kemarin.

Hukuman tersebut diberikan karena Ferdy Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Seperti diketahui, dalam Pasal 340 KUHP ada tiga hukuman yang bisa diberikan, yaitu penjara paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Nah, karena Ferdy Sambo diberi hukuman penjara seumur hidup, kira-kira berapa lama masa hukumannya?

Benarkah kurang dari 20 tahun seperti yang orang-orang bicarakan?

Atau sekitar dua kali dari usia terpidana saat dipenjara?

Dilansir dari kompas.com pada Senin (23/1/2023), hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal. 

Jadi, orang yang menerima hukuman penjara seumur hidup akan di penjara sampai dia meninggal dunia di dalam penjara.

Sehingga hukuman penjara seumur hidup ini berbeda dengan hukuman mati yang artinya akan 'dimatikan' oleh negara.

Menurut Agus Riewanto, dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, hukuman penjara seumur hidup tidak dihitung berdasarkan dua kali dari usia terpidana saat dipenjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Bisa Mengelak Lagi, Ahli Benarkan Pembunuhan Berencana Brigadir J Hingga Ragukan Pelecehan