Penulis
Intisari-Online.com - Sidang terkaitkasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus berlanjut.
Pada persidangan hariSenin (19/12/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkanpara ahliuntukkasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari hasil sidang itu, ditemukan beberapa fakta terbaru seperti dilansir dari kompas.com pada Selasa (20/12/2022).
Pertama,jumlah luka tembak di tubuh Brigadir J.
Farah Primadani Karouw, ahliForensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengatakan soal penemuan luka di tubuh Brigadir J.
Di manahanya ada luka tembak di tubuh Brigadir J dengan rinciannya sebagai berikut:
-7 luka tembak masuk, ditemukan di kepala bagian belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu sisi kanan,dada sisi kanan,pegelangan tangan kiri, kelopak bawah mata kanan, dan jari manis tangan kiri.
- 6 luka tembak keluar, ditemukandi puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pegelangan tangan kiri sisi depan, dan jari manis tangan kiri.
Dari semua luka tembak itu, tidak ada satu peluru yang tertembus atau bersarang di dada sisi kanan.
Namun ada dua tembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas, yaitu pada luka tembak masuk di dada dan kepala.
Selain itu, tidak ada lukapenganiayaan di tubuh Brigadir J.
Kedua, benar pembunuhan berencana.
MenurutMuhammad Mustofa,ahli kriminiologi dari Universitas Indonesia (UI), perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya benar merupakan pembunuhan berencana.
"Pasti berencana," kata Mustofa.
Alasannya karena ada jeda waktu antara informasiterkaitpelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang didengar Ferdy Sambo dengan eksekusi Brigadir J.
Jika pembunuhan tidak berencana, maka umumnya pembunuhan itu terjadi karena reaksi seketika. Tidak ada jeda waktu lain.
Sebab pelaku tidak berpikir untuk melakukan tindakan lain.
Ketiga, ahli ragukan pelecehan seksual.
Mustofa juga meragukan kasus pelecehan seksual yang dialamiPutriCandrawathi.
Alasannya ada dua. Pertama, biasanya bukti terkait pelecehan seksual dihadirkan dalam persidangan. Namun untuk kasus ini, tidak ada bukti selain keteranganPutriCandrawathi.
Kedua,jika benar ada pelecehan seksual, seharusnya Ferdy Sambo segera melakukan visum. Sebab ini bisa menjadi bukti kuat.
Tapi Ferdy Sambo tidak melakukannya dan meluapkan kemarahannya dengan melakukan tidak pembunuhan.
Jadi menurutMustofa, jika tidak ada bukti, makakekerasan seksual yang diklaim Putri tidak bisa jadi motif pembunuhan.
"Hanya ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, tapi apa penyebab kemarahannya tidak jelas," tutup Mustofa.