Intisari-Online.com - Gaji dan tunjangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini menjadi sorotan.
Hal ini karena gaji dan tunjangan Ferdy Sambo yang mendadak menjadi pembahasan.
Sebab selain gaji, rupanya tunjangan anggotaKepolisian Republik Indonesia (Polri) sangat besar.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (29/11/2022), untuk gaji sendiri, jenderal polisi bintang 1 sampai bintang 4 mendapat Rp3.290.000 hingga Rp5.930.800 per bulan.
Besaran gaji itu sendiri disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Tapi soal tunjangan, sebagai jenderal bintang dua, makaFerdy Sambomasuk dalam kelas jabatan 17.
Dengan begitu, maka tunjangan kerjanya sekitar Rp29.085.000 per bulan.
Jika dilihat, maka jumlahyang diterima Ferdy Sambo itu berada di bawahWakapolri yang sebesar Rp34.902.000 per bulan.
Bagaimana dengan tunjangan Kapolri?
Saat ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memilikibintang empat.
Dengan begitu, Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja terbesar di Polri dengan sebesar 150% dari Rp29.085.000, yaitu Rp43.627.500 per bulan.
Baca Juga: Disebut Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Ini Tugas BeratKSAL Laksamana Yudo Margono
Sementara untukWakapolri termasuk kelas jabatan 18, maka berhak mendapat tunjangan kinerjasebesar Rp34.902.000 per bulan.
Nah, di dalam Kepolisian Indonesia, rupanya jabatan palingprestisius setelah Kapolri adalahKepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
Di mana mereka yang menjabat posisi Kabareskrim akan menangani seluruhperkara kriminal.
Termasukpidana umum, pidana tertentu, pidana khusus, atau pidana siber.
Jika melihat syarat, maka mereka yang menjabat sebagaiKabareskrim adalah polisi dengan bintang tiga.
Sanking prestiusnya jabatan ini, maka siapapun yang memegang posisiKabareskrim, maka dia berpeluang besar naik jabatan menjadi Kapolri.
Saat ini, jabatanKabareskrimdipegang oleh Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Jika menilikPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentangPeraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, makajabatan Kabareskrim dipegang olehjenderal polisi bintang 3 (Komjen).
Di manaberhak mendapatkan gaji pokok Rp Rp5.079.300hingga Rp5.930.800 per bulan.
Sementara untuk tunjangan kinerja polisi,Kabareskrim juga beradadi kelas jabatan 17, maka jumlah tunjangannya mencapaiRp29.085.000.
Jadi, jika ditotal makaseorang polisi dengan jabatan Kabareskrim bisa menerima penghasilan setidaknya Rp34.164.400 hingga Rp35.015.800.