Intisari-Online.com - Sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus berlanjut.
Pada persidangan hari Senin (19/12/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan para ahli untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari hasil sidang itu, ditemukan beberapa fakta terbaru seperti dilansir dari kompas.com pada Selasa (20/12/2022).
Pertama, jumlah luka tembak di tubuh Brigadir J.
Farah Primadani Karouw, ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengatakan soal penemuan luka di tubuh Brigadir J.
Di mana hanya ada luka tembak di tubuh Brigadir J dengan rinciannya sebagai berikut:
- 7 luka tembak masuk, ditemukan di kepala bagian belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu sisi kanan, dada sisi kanan, pegelangan tangan kiri, kelopak bawah mata kanan, dan jari manis tangan kiri.
- 6 luka tembak keluar, ditemukan di puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pegelangan tangan kiri sisi depan, dan jari manis tangan kiri.
Dari semua luka tembak itu, tidak ada satu peluru yang tertembus atau bersarang di dada sisi kanan.
Namun ada dua tembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas, yaitu pada luka tembak masuk di dada dan kepala.
Selain itu, tidak ada luka penganiayaan di tubuh Brigadir J.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR