Intisari-Online.com -Pada Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan memberi Ferdy Sambo hukuman mati.
MantanKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J.
Di manadia Ferdy Sambo telahmelanggarPasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sertamelanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP terkaitobstruction of justice.
Di Indonesia, hukuman mati bukanlah jenis hukuman baru di Indonesia. Bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan.
Ini merupakan jenis hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang akibat perbuatan tercelanya.
Contoh pada tahun 2015 silam saat Indonesia mengeksekusi mati 11 tahanan terkaitpelanggaran narkoba.
Dilansir dariThe Guardian pada Senin (13/2/2023), salah seorang polisi yangmenjadi bagian dari regu tembak tersebut membagikan kisahnya terkait eksekusi mati.
Eksekusi mati tersebut dilakukan di Nusa Kambangan, penjaraberkeamanan tinggi yang terletak di Jawa Tengah.
Ada dua tim yang ditugaskan. Satu tim untuk mengawal para tahanan. Dan tim lainnya adalah regu tembak.
Kata algojo, para tahanan diberi beberapa pilihan sebelum eksekusi dilakukan.
Baca Juga: Menguak Sejarah Hari Valentine yang Justru Jauh dari Hal-hal Romantis
Misalnya apakah mereka ingin menutup wajar mereka sebelum diikat. Atau mereka ingin berlutut atau memilih berdiri.
Sebenarnya, para algojo berusaha untuk tidak berbicara kepada tahanan ketika mereka berdekatan.
Tapi mereka memperlakukan mereka dengan baik dan lembut.
Para algojo itu hanya mengatakan, "Maaf, saya hanya menjalankan perintah."
Namun para algojo tersebut bukanlah orang sembarangan.
Tim regu tembak terdiri dari 12 petugas Brimbob. Mereka dipilih berdasarkan kemampuannya. Khususnya kemampuan menembaknya.
Selain itu, kebugaran mental dan fisik mereka juga harus prima.
Ketika eksekusi dilakukan, mereka akan berdiri sekitar 5 hingga 10 meter. Masing-masing membawa M16 di tangannya.
Setelah mendapat perintah, maka dor!
"Kami masuk, mengambil senjata, menembak, dan menunggu selama 10 menit."
"Jika dokter menyatakan para tahanan sudah meninggal, maka tugas selesai."
Baca Juga: Tolak Semua NotaPembelaan Bharada E, Jaksa: Dia Nembak Karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo
Menurut para petugas, semua itu dia lakukan sesuai perintah. Di mana dia terikat sumpah sebagai seorang tentara.
Katanya, para tahanan itu melanggar hukum. Sementara mereka hanya menjalankan perintah.
Jadi, jika ditanya apakah itu dosa atau tidak, dia menjawab, "Itu tergantung Tuhan."
Mayat-mayat para tahanan itu lantas diperlakukan sesuai dengan tradisi agamanya masing-masing.
Sementara para algojo akan menjalani kelas tiga hari terkaitbantuan psikologis danbimbingan spiritual dan bantuan psikologis.
Baca Juga: 122 Guru Besar dan Dosen Jadi 'Amicus Curiae' untuk Bharada E, Apa ItuAmicus Curiae?