Find Us On Social Media :

122 Guru Besar dan Dosen Jadi 'Amicus Curiae' untuk Bharada E, Apa Itu Amicus Curiae?

By Mentari DP, Minggu, 12 Februari 2023 | 08:30 WIB

Ada 122 guru besar dan dosen yang menjadi amicus curiae untuk Bharada E. 

Intisari-Online.com - Tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diberikan kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, rupanya mendapat respon dari banyak orang.

Ada respon positif. Ada juga respon negatif.

Mereka yang mendukung berpendapat, itu wajar. Sebab Bharada E adalah eksekutor Brigadir J, meski di bawah perintah Ferdy Sambo.

Tapi menurut beberapa orang, tuntutan itu terlalu besar untuk Bharada E. Mengingat dia adalah seorang justice collaborator (JC).

Apalagi tuntutan yang diberikan jaksa itu jauh di atas Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR atau Ricky Rizal yang mendapat tuntutan 8 tahun penjara.

Salah satu orang yang menolak tuntutan itu adalah guru besar dan dosen dari universitas terkemuka di Indonesia.

Tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia, ada 122 guru besar dan dosen yang kini dilaporkan mendukung Bharada E.

Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan menyatakan diri sebagai amicus curiae.

Apa itu amicus curiae?

Di dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan, amicus curiae juga disebut sahabat Pengadilan (friends of court).

Dilansir dari kompas.com pada Minggu (12/2/2023), amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara di pengadilan.

Baca Juga: Tolak Semua Nota Pembelaan Bharada E, Jaksa: Dia Nembak Karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo