Intisari-Online.com - Tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diberikan kepada Bharada E atauRichard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, rupanya mendapat respon dari banyak orang.
Ada respon positif. Ada juga respon negatif.
Merekayang mendukung berpendapat, itu wajar. Sebab Bharada E adalah eksekutor Brigadir J, meski di bawah perintah Ferdy Sambo.
Tapi menurut beberapa orang, tuntutan itu terlalu besar untukBharada E. Mengingat dia adalahseorang justice collaborator (JC).
Apalagi tuntutan yang diberikan jaksaitu jauh diatas Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR atau Ricky Rizal yang mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
Salah satu orang yang menolak tuntutan itu adalahguru besar dan dosen dari universitas terkemuka diIndonesia.
Tergabung dalamAliansi Akademisi Indonesia, ada 122 guru besar dan dosen yang kini dilaporkan mendukung Bharada E.
Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan menyatakan diri sebagai amicus curiae.
Apa ituamicus curiae?
Di dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan,amicus curiae juga disebut sahabat Pengadilan (friends of court).
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (12/2/2023),amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara di pengadilan.
Baca Juga: Tolak Semua NotaPembelaan Bharada E, Jaksa: Dia Nembak Karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo
Oleh karenanya, mereka memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Apakahamicus curiae bisa memutuskan hasil sidang?
Jawabannya tidak. Keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara di pengadilan itu hanya sebatas bisa memberikan opini.
Mereka tidak bisamelakukan perlawanan ataupun memaksa hakim untuk mengubah tuntutannya.
Akan tetapi, sebagai pihak ketiga, mereka mampu memberikan analisa dan analisa tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan hakim.
Yang jelas, analisa tersebut biasanya memuat informasi yang kadang kala terabaikan selama sidang.
Namun tidak ada yang tahu apakah analisa itu bisa meringankan tuntutan atau malah memberatkannya.
Meski jarang terdengar di Indonesia,amicus curiae memiliki dasar hukum dan sering terjadi di banyak negara.
Khususnya di negarayang menganut sistem civil law,seperti Indonesia.
Di Indonesia, dasar hukum amicus curiaesendiri ada padaUU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Baca Juga: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Bagi Ferdy Sambo
Amicus curiae sendiri bisa diajukan di pengadilan.
Dan biasanya mereka berasal dari individu atau organisasi yang tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
Seperti dalam kasus Bharada E ini,amicus curiae adalah para guru besar dan dosen dari universitas terkemuka diIndonesia.
Baca Juga: Judas Cradle, Salah Satu Alat Penyiksaan Paling Menyakitkan dalam Sejarah