Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Algojo: Saya Hanya Menjalankan Perintah, Soal Dosa Atau Tidak, Itu Tergantung Tuhan

By Mentari DP, Senin, 13 Februari 2023 | 16:00 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Intisari-Online.com - Pada Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan memberi Ferdy Sambo hukuman mati.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di mana dia Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Serta melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP terkait obstruction of justice.

Di Indonesia, hukuman mati bukanlah jenis hukuman baru di Indonesia. Bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan.

Ini merupakan jenis hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang akibat perbuatan tercelanya.

Contoh pada tahun 2015 silam saat Indonesia mengeksekusi mati 11 tahanan terkait pelanggaran narkoba.

Dilansir dari The Guardian pada Senin (13/2/2023), salah seorang polisi yang menjadi bagian dari regu tembak tersebut membagikan kisahnya terkait eksekusi mati.

Eksekusi mati tersebut dilakukan di Nusa Kambangan, penjara berkeamanan tinggi yang terletak di Jawa Tengah.

Ada dua tim yang ditugaskan. Satu tim untuk mengawal para tahanan. Dan tim lainnya adalah regu tembak.

Kata algojo, para tahanan diberi beberapa pilihan sebelum eksekusi dilakukan.

Baca Juga: Menguak Sejarah Hari Valentine yang Justru Jauh dari Hal-hal Romantis