Intisari-Online.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis itu diberikan olehKetua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) sore.
Menurutnya, mantanKadiv Propam Polri itu terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kataMajelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dilansir dari kompas.com padaSenin (13/2/2023).
Hukuman yang diterima suamiPutri Candrawathi itu jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum yang memberi hukuman seumur hidup.
Mantan anggota Polri yang menyandang jenderal bintang dua ituterbukti melanggar beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
-Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP
- terbukti terlibat obstruction of justice
Diketahuihukuman mati adalah jenis hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan untuk seseorang akibat perbuatannya.
Dasar hukuman mati di Indonesia ada pada Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Isinya:"Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".
SIMAK JUGA:
Kemudian pasal itu diubah dandijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964.
Di Indonesia, hukuman mati dilakukan dengan cara menembak mati.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964, seperti ini tatacara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:
- Terpidana diberitahu tentang rencana hukuman mati oleh jaksa sekitar 3 kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan.
- Apabila terpidana sedang hamil, maka pelaksanaanhukuman mati akandilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
- Regu penembak terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Yang membentuknya adalahKepala Polisi Daerah atau Kapolda.
- Komandan pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain saat tiba di lokasi eksekusi.
- Terpidana boleh memilih apakah ingin berdiri, berlutut, atau duduk.
- Jarak antara regu penembak dengan terpidana kurang daru 5 meter dan tidak lebih dari 10 meter.
- Komandan regu penembakakan menggunakan pedang untuk memberikan isyaratkepada anggotanya untuk membidik jantung terpidana.
- Setelah 10 menit eksekusi dilakukan, dokter akan memeriksa kondisi terpidana. Jika meninggal dunia, maka eksekusi selesai.
- Jika masih ada tanda kehidupan, maka regu penembak akan melepaskan tembakan terakhir.
Kali ini arahnya adalah kepala terpidana. Tepat di atas telinga.
Seperti itulahtatacara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.