Intisari-Online.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) sore.
Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (13/2/2023).
Hukuman yang diterima suami Putri Candrawathi itu jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum yang memberi hukuman seumur hidup.
Mantan anggota Polri yang menyandang jenderal bintang dua itu terbukti melanggar beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
- Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP
- terbukti terlibat obstruction of justice
Diketahui hukuman mati adalah jenis hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan untuk seseorang akibat perbuatannya.
Dasar hukuman mati di Indonesia ada pada Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR