Intisari-Online.com - Sidang pembacaan vonis dari majelis hakim Hari Senin (13/2) ini menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Setelah dilakukan sidang yang panjang, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Putusan vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum. Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Divonis hukuman mati, kata kunci Ferdy Sambo pun kini menjadi trending topik di media sosial. Warganet menunjukkan reaksinya terhadap putusan yang telah mereka nantikan selama berbulan-bulan ini.
Ferdy Sambo akhirnya senasib dengan sosok polisi lainnya yang dikenal akan kekejiannya, bahkan diklaim lebih keji, Gribaldi Handayani.
Kasus Ferdy Sambo telah menjadi kasus yang begitu menghebohkan Indonesia.
Bagaimana tidak, seorang polisi yang memiliki tugas untuk melindungi masyarakat justru menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Namun jauh sebelum kasus Ferdy Sambo, pada tahun 2005, terjadi kegemparan serupa dengan terdakwa Iptu Muhamad Gribaldi, seorang anggota Kepolisian Polda Jambi.
Kejahatan seperti apa yang dilakukan Gribaldi Handayani hingga diklaim lebih keji dari Ferdy Sambo?
Iptu Muhamad Gribaldi Handayani melakukan pembunuhan berantai terhadap 7 orang, termasuk istri mudanya sendiri dalam kurun waktu 6 tahun.
Bahkan, di antara 7 korban itu, Gribaldi sempat mengaku tak mengingat salah satu korban yang dibunuhnya.
Gribaldi yang sempat menjabat Kepala Urusan Informasi Kriminal Telematika Polda Jambi tidak mengingat secara pasti di mana korban bernama Yeni dibunuhnya.
Pengakuan tersebut bukan tanpa alasan. Itu merupakan strateginya agar dianggap gila.
Sementara hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru, menyatakan Iptu Gribaldi dinyatakan normal.
Para korban Gribaldi sudah kenal baik dengan tersangka, sehingga saat hendak dibunuh tidak ada yang melakukan perlawanan.
Ada pula salah satu korbannya, bernama Ngadimin, yang dibakar usai dibunuh dengan cara ditembak.
Baca Juga: Bukan di Kalimantan, Ternyata Ini Lokasi Kampung Ilegal WNI di Malaysia
Gribaldi kesal lantaran Ngadimin menagih janjinya untuk memasukkan beberapa orang untuk menjadi Polisi.
Selain itu, ada Listi Kartika Baiduri yang berurusan dengan Gribaldi ketika ia berjanji menguruskan adiknya untuk menjadi PNS.
Ketika ia menagih janjinya, Gribaldi menjadi kesal dan pada suatu malam menghabisinya dengan menembak dan membakarnya dengan menyiram bensin.
Untuk mengungkap pembunuhan berantai Iptu Gribaldi saat itu, bahkan diperlukan hingga empat Polda yang turun tangan, yakni Polda Jambi, Riau, Sumatera Selatan hingga Sumatera Utara.
Baca Juga: Moh Limo, Ajaran Dakwah Sunan Ampel pada Masa Kerajaan Majapahit
Baca Juga: 5 Pertanda Baik Menurut Primbon Jawa, Termasuk Mimpi Digigit Ular
(*)