Intisari-Online.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan dua orang ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Kamis (22/12/2022).
Penasihat hukum kedua terdakwa itu, Arman Hanis menyatakan, dua ahli yang dihadirkan di muka persidangan adalah ahli psikologi dan ahli hukum pidana.
"Rencananya dua, ahli psikologi dan ahli pidana," ujar Arman kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2022) malam.
Adapun kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar secara bersamaan sidang dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J pada hari ini.
Akan tetapi, sidang akan digelar di ruang terpisah, untuk sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara untuk sidang obstraction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto rencana digelar di ruang sidang utama.
"Iya betul (sidang bersamaan), tapi beda majelis hakim dan beda ruangan," kata Djuyamto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rangkaian agenda sidang tewasnya Brigadir J yang akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan:
1. Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan 2 saksi ahli yang meringankan:
Baca Juga: Bharada E Kaget Lihat Lemari Senjata Sambo, Putri Candrawathi Soal Senpi: 'Saya Anak Tentara'
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR