Siapa Mereka? Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Intisari-Online.com -Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan dua orang ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Kamis (22/12/2022).

Penasihat hukum kedua terdakwa itu, Arman Hanis menyatakan, dua ahli yang dihadirkan di muka persidangan adalah ahli psikologi dan ahli hukum pidana.

"Rencananya dua, ahli psikologi dan ahli pidana," ujar Arman kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2022) malam.

Adapun kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar secara bersamaan sidang dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J pada hari ini.

Akan tetapi, sidang akan digelar di ruang terpisah, untuk sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara untuk sidang obstraction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto rencana digelar di ruang sidang utama.

"Iya betul (sidang bersamaan), tapi beda majelis hakim dan beda ruangan," kata Djuyamto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rangkaian agenda sidang tewasnya Brigadir J yang akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan:

1. Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan 2 saksi ahli yang meringankan:

Baca Juga: Bharada E Kaget Lihat Lemari Senjata Sambo, Putri Candrawathi Soal Senpi: 'Saya Anak Tentara'

- Ahli Psikologi- Ahli Pidana

2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, agenda pemeriksaan saksi mahkota

- Arif Rachman Arifin- Baiquni Wibowo

3. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum, yakni:

-Ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny-Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto

4. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto, agenda pemeriksaan saksi mahkota

- Ferdy Sambo- Hendra Kurniawan- Agus Nurpatria- Arif Rachman Arifin

Terkait kasus ini, Sambo bersama Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: 'Yang Benar Sayalah, Itu Kan Robot,' Kuat Ma'ruf Salahkan 'Lie Detector' hingga Ucapan Susi Tentang Kesadisan Brigadir J

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kemarin Salahkan Mesin 'Lie Detector,' Kini Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

(*)

Artikel Terkait