Sambo Bantah Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan Klaim Tak Menembak Brigadir J

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Intisari-Online.com - PadaSelasa (13/12/2022),Terdakwa Ferdy Sambo membantah dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada eks ajudannya, Bripka Ricky Rizal sebagai biaya penembakan Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri ini pun mengatakan bahwa pernyataan tersebut sama dengan pertanyaan penyidik Tim Khusus Polri.

“Ini pertanyaan yang sama waktu saya pertama kali diperiksa di Timsus, ‘apa benar kamu ngasih 200 juta ke ricky utk biaya penembakan,” ujar Ferdy Sambo.

“Saya sampaikan mana pernah saya mengasih,” lanjut dia.

Ferdy Sambo pun terlihat sambil menatap dan menunjuk-nunjuk Ricky saat memberikan bantahan tersebut.

Dia bilang bahwa Ricky hanya asal menjawab pertanyaan terkait uang Rp200 juta tersebut.

Sambo juga mengatakan bahwa RR dipaksa mengakui bahwa uang tersebut diberikan untuk biaya penembakan Brigadir J.

“Ini sama juga. Jadi dia tadi asal jawab aja karena dia waktu itu dipaksa bahwa itu uang untuk membayar peristiwa itu,” katanya.

Selain soal uang Rp200 juta, suami Putri Candrawathi ini juga membantah bahwa dirinya pernah menjanjikan uang Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Ia menyebutkan bahwa dirinya hanya berjanji merawat keluarga para eks ajudannya tersebut.

“Saya juga tidak menjanjikan Rp500 atau Rp1 miliar, yang saya janjikan bahwa saya akan merawat keluarga mereka,” katanya.

Baca Juga: Sambo Bantah Janjikan Uang Rp 1 Miliar, Ia Cuma Janji Akan Hal Ini

Sementara itu, padaJumat (16/12/2022), hakim menyinggung status Ferdy Sambo yang merupakan polisinya polisi terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hakim Ketua Afrizal Hadi menegur eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam)itu yang tidak berpikir panjang saat merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo tetap ngotot kepada hakim bahwa istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir J.

"Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling."

"Bahkan, lebih sadis dari pelecehan."

"Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam," ujar Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo mengakui kepada hakim bahwa dirinya sangat emosi dengan Brigadir J karena perbuatan tersebut.

Hal itu yang membuat ia tidak melakukan klarifikasi terhadap Brigadir J terlebih dahulu.

Hakim lantas menegur Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Sebab, tidak berpikir panjang dan membuat skenario pembunuhan.

"Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?" kata hakim.

Baca Juga: Bharada E Kaget Lihat Lemari Senjata Sambo, Putri Candrawathi Soal Senpi: 'Saya Anak Tentara'

Hakim heran kenapa Ferdy Sambo justru merancang pembunuhan Brigadir J, bukannya melaporkan Brigadir J jika memang betul pemerkosaan itu terjadi.

Apalagi, kata hakim, Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum yang memegang jabatan strategis di Polri.

Ditegur oleh hakim, Ferdy Sambo pun mengaku salah.

"Itulah salah saya, Yang Mulia."

"Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga," ujar Sambo.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo tetap ngotot dirinya tidak ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Kemarahan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J

(*)

Artikel Terkait