Penulis
Intisari-Online.com -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Adapun sidang hari ini, Kamis (15/12/2022) masih beragendakan mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman dan Baiquni Wibowo.
Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk sidang kali ini jaksa rencana menghadirkan terdakwa lain dari perkara yang sama.
"Untuk HK dan AN infonya (yang dihadirkan) IW (Irfan Widyanto) dan CP (Chuck Putranto)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022) sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.
Sementara untuk Arif Rahman dan Baiquni Wibowo kata Junaidi Saibih sebagai kuasa hukum, jaksa bakal menghadirkan ahli dan saksi fakta yakni pengusaha kamera CCTV.
"Mestinya AR BW terkait keterangan ahli puslabfor. khusus untuk BW masih ada Afung," ucap Junaidi.
Rencananya sidang tersebut bakal digelar di waktu bersamaan hanya saja dalam ruang sidang yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kerap digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, sementara untuk terdakwa Arif Rahman dan Baiquni Wibowo digelar di ruang sidang 3.
Sementara itu sebelumnya padasidang lanjutan, Selasa (13/12/2022),Terdakwa Ferdy Sambo membantah dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada eks ajudannya, Bripka Ricky Rizal sebagai biaya penembakan Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri ini pun mengatakan bahwa pernyataan tersebut sama dengan pertanyaan penyidik Tim Khusus Polri.
“Ini pertanyaan yang sama waktu saya pertama kali diperiksa di Timsus, ‘apa benar kamu ngasih 200 juta ke ricky utk biaya penembakan,” ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kemarin Salahkan Mesin 'Lie Detector,' Kini Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
“Saya sampaikan mana pernah saya mengasih,” lanjut dia.
Ferdy Sambo pun terlihat sambil menatap dan menunjuk-nunjuk Ricky saat memberikan bantahan tersebut.
Dia bilang bahwa Ricky hanya asal menjawab pertanyaan terkait uang Rp200 juta tersebut.
Sambo juga mengatakan bahwa RR dipaksa mengakui bahwa uang tersebut diberikan untuk biaya penembakan Brigadir J.
“Ini sama juga. Jadi dia tadi asal jawab aja karena dia waktu itu dipaksa bahwa itu uang untuk membayar peristiwa itu,” katanya.
Selain soal uang Rp200 juta, suami Putri Candrawathi ini juga membantah bahwa dirinya pernah menjanjikan uang Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Ia menyebutkan bahwa dirinya hanya berjanji merawat keluarga para eks ajudannya tersebut.
“Saya juga tidak menjanjikan Rp500 atau Rp1 miliar, yang saya janjikan bahwa saya akan merawat keluarga mereka,” katanya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca Juga: Ditanya Hubungan Romantis dengan Brigadir J, Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga: Bharada E Kaget Lihat Lemari Senjata Sambo, Putri Candrawathi Soal Senpi: 'Saya Anak Tentara'
(*)