Intisari-online.com - Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengungkapkan ada 6 perkara yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dijatuhi penjara seumur hidup.
Sebelumnya mantan jenderal bitang 2 itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terlibat kasus pembunuhan berencana pada bawahannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia juga terlibat dalam obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
Hal ini membuat Ferdy Sambo dicap mencoreng institusi polri, di mata masyarakat indonesiabahkan juga dunia.
Ini disampaikan ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/23).
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," katanya.
Jaksa menyebut tindakan petinggi Polri ini tak sepantasnya dilakukan.
Apalagi pembunuhan tersebut terencana dan kemudian menghalangi proses penyelidikannya.
Perbuatan Ferdy Sambo juga menyeret banyak nama anggota Polri sehingga menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan Sambo ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mungkinkah Dapat Remisi?
Hal ini memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua menimbulkan duka bagi keluarganya.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo juga mengakui perbuatannya cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.
Pada saat yang sama jaksa menyatakan tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.
"Tidak ada hal yang meringankan," ujarnya.
Jaksa menilai tindakan Sambo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
Secara bersama-sama dan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, dengan menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Selain Sambo, empat orang terdakwa lainnya dianggap terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka antara lain adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Siapa Mereka? Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan ini dilatarbelakangi pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo, Kamis, (7/7/22).
Meski belum mengetahui kebenaran ini, Sambo menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak namun ia menolak sehingga, tugas ini dilimpahkan ke Richard Eliezer.
Kemudian, Brigadir Yosua ditembak sebanyak 2-3 kali oleh Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22)
TerakhirFerdy Sambo menembak kepala belakang Yosua sehingga korban tewas.
Lalu, Ferdy Sambo membuat tembakan di dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-tembakan antara Brigadir J dan Bharada E.