Intisari-Online.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
JPU menilai Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, seiring dengan pemberitaan terkait tuntutan JPU tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat, mungkinkah Ferdy Sambo mendapat remisi jika kelak dijatuhi hukuman seumur hidup?
Seperti diketahui, bersama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR, Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.
Penembakan terhadap Brigadir J sendiri, merujuk pada dakwaan, dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ tegas jaksa.
Sang jenderal bintang dua dianggap telah dengan sengaja merencanakan perampasan nyawa orang lain, seperti tercantum dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Perkara ini juga menyeret mantan polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) tersebut dalam upaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Siapa Mereka? Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
KOMENTAR