Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mungkinkah Dapat Remisi?

Ade S

Editor

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Intisari-Online.com -MantanKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksapenuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

JPU menilai Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada mantan ajudannya,Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, seiring dengan pemberitaan terkait tuntutan JPU tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat, mungkinkah Ferdy Sambo mendapat remisi jika kelak dijatuhi hukuman seumur hidup?

Seperti diketahui, bersamadenganRichard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, danRicky Rizal atau Bripka RR, Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.

Penembakan terhadap Brigadir J sendiri, merujuk pada dakwaan, dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ tegas jaksa.

Sang jenderal bintang dua dianggap telah dengan sengaja merencanakan perampasan nyawa orang lain, seperti tercantum dalam dakwaanPasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Perkara ini juga menyeret mantan polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) tersebut dalam upayamelakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Siapa Mereka? Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Bisakah narapidana seumur hidup diberi remisi?

Tuntutan JPU tersebut pun sontak memicu berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat, khususnya di dunia maya.

Di Instagram, akun @ab********* menilai bahwa Ferdy Sambo sepatutnya dituntut hukuman mati usai JPU menilaiperbuatannya terbukti secara hukum serta tidak ada yang meringankan.

Sementara akun @sny****** memprediksi bahwa Ferdy Sambo hanya akan dihukum selama 15 tahun karena akan mendapatkan remisi setiap tahunnya.

Namun, benarkah seseorang yang divonis penjara seumur hidup berhak mendapatkan remisi?

Ilustrasi hukuman seumur hidup.
Ilustrasi hukuman seumur hidup.

Melansir sebuat artikel dikompas.compada 1 Juli 2014,pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyatakan bahwa terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi.

Hal ini terjadi disebabkan oleh perhitungan dari pemberian remisi yang biasanya didasarkan pada jumlah total hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan.

""Enggak bisa ada pengurangan hukuman. Bagaimana perhitungannya? Orang dia dihukum seumur hidupnya kok," tutur Chairul seperti dilansir darikompas.com, Selasa (17/1/2023).

Namun, Chairul menyebut bahwa terpidana seumur hidup masih mungkin menjalani hukuman lebih singkat melalui grasi.

Melaluilangkah hukum yang hanya bisa diperoleh melalui persetujuan presiden tersebut, hukuman seumur hidup dapat diganti, bukan dikurangi.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan PutriCandrawathi Tak Bisa Mengelak Lagi, Ahli Benarkan Pembunuhan Berencana Brigadir J Hingga Ragukan Pelecehan

"Dengan grasi, pidana seumur hidup itu bisa diubah menjadi waktu tertentu," papar Chairul.

Jumlah hukuman "pengganti" yang bisa diperoleh melalui grasi pun tidak memiliki ketentuan. Semuanya murni merupakan kewenangan dari presiden.

Hanya saja, jika mengutip laman Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, perubahan hukuman bagi terpidana seumur hidup ternyata bisa didapat melalui remisi.

Sama seperti grasi, melalui langkah ini, maka hukuman seumur hidup dapat diganti menjadi hukuman dalam waktu tertentu saja.

Tidak ada penjelasan detail mengenai syarat diberikannya grasi perubahan hukuman tersebut.

Hanya disebutkan bahwa terpidana hukuman seumur hidup yang berhak mendapatkan perubahan hukuman adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal sebanyak lima tahun.

Baca Juga: Kemarahan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J

Artikel Terkait