Umpat Hendra dan Agus Begitu Tahu Kena Tipu Skenario Ferdy Sambo: 'Kita Dikadalin'

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Kesalnya Hendra dan Agus Begitu Tahu Kena Tipu Skenario Palsu Ferdy Sambo
Kesalnya Hendra dan Agus Begitu Tahu Kena Tipu Skenario Palsu Ferdy Sambo

Intisari-Online.com - Seperti yang kita tahu, peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terkait skenario Sambo tersebut, duaterdakwa kasus perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, begitu geram ketika mengetahui mereka dibohongi.

Begitu mengetahui kejadian sebenarnya, keduanya sama-sama mengumpat kesal.

Ini disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11/2022) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Adapun Agus dan Hendra kini menjadi dua dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Selain keduanya, lima terdakwa obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Tak hanya itu, dalam kasus ini ada lima orang yang didakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Agus Nurpatria sendirimengaku, mulanya dia dan Hendra tak tahu bahwa baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer atau Bharada E hanya skenario Sambo semata.

Baca Juga: Pengakuan Ismail Bolong Bak Buka Aib kepolisian, Ferdy Sambo Malah Bongkar Borok Polisi Ini

"Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang, 'Gus, kita dikadalin'," kata Agus mengingat percakapannya dengan Hendra saat itu.

"Maksudnya apa, Pak, dikadalin?" tanya kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, dalam persidangan.

"Dibohongi," jelas Agus.

Agus begitu kesal karena Sambo tega membohongi dirinya dan Hendra yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.

"Waktu itu saya sempat mengumpat juga, 'kampret, masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang'," ucap Agus kepada Hendra saat itu.

Agus bilang, dirinya dan Hendra baru sadar mereka kena tipu Sambo sesaat sebelum menjalani prosedur penempatan khusus (patsus) karena diduga melanggar etik atas kasus kematian Brigadir J.

"Jadi saudara saksi sebelum dipatsuskan, saudara saksi mendapatkan informasi dari saudara Hendra Kurniawan dikadalin?" tanya Ronny Talapessy.

"Siap," jawab Agus. "Bagaimana perasaan Saudara saksi?" tanya Ronny lagi.

"Saya kecewa," tutur Agus. "Kecewa? Apa rasa kecewa dari saksi apa? Reaksi dari Saudara saksi?" timpal Ronny.

"Itu tadi, Pak, saya sempat mengumpat 'kampret, masa kita dikadalin'," aku Agus.

Pakar Hukum Pidana NilaiHukuman Terdakwa Obstruction of Justice Bisa Diringankan

Baca Juga: Si Bungsu Dipertanyakan Statusnya, Anak Ferdy Sambo Ini Malah Sudah Disiapkan Jadi Penerus

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ada kemungkinan para terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan mendapat keringanan hukuman.

Abdul Fickar mengatakan, faktor relasi kuasa atau hubungan atasan dan bawahan dapat membuat hukuman enam terdakwa lebih ringan. Hal ini merujuk Pasal 51 KUHP.

Menurut Abdul Fickar, dari hasil pengamatannya mengikuti jalannya persidangan, ikatan psikologis antara enam terdakwa yang merupakan bawahan dengan Ferdy Sambo dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Sebagai informasi, Pasal 51 ayat (1) KUHP menyebutkan “tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut”.

Baca Juga: Perang Bintang Ferdy Sambo vs Agus Andrianto, Pengamat: 'Ada yang Aneh'

(*)

Artikel Terkait