Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Ini Urutan Eksekusi Hukuman Mati di Nusakambangan, Napi Dijamin 'Banjir Air Mata'

By Ade S, Senin, 13 Februari 2023 | 16:14 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Intisari-Online.com - Persidangan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya telah mencapai salah satu keputusan akhirnya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Keputusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang 'hanya' menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur Wahyu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seperti dilansir dari kompas.com, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sang jenderal bintang dua tersebut dinilai telah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, mantan anggota Polri ini juga dianggap terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. 

Urutan hukuman mati

Jika kelak Ferdy Sambo benar-benar harus menjalani hukuman mati, maka suami dari Putri Candrawati tersebut akan dibawa ke Pulau Nusakambangan.

Pulau yang memiliki luas 210 kilometer persegi tersebut memang dihuni oleh narapidana yang menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Algojo: Saya Hanya Menjalankan Perintah, Soal Dosa Atau Tidak, Itu Tergantung Tuhan