Intisari-Online.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapat vonis di atas jaksa penuntut umum (JPU).
Melihat itu, banyak orang yang mengira-ngira bagaimana dengan vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hukum memutuskan untuk memberi Bharada E vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Bharada E terbukti bersalah.
Selain itu ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Tapi perannya sebagai seorang justice collaborator (JC) berhasil membuatnya mendapat vonis yang jauh dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun.
Memang apa itu justice collaborator?
Dalam hukum, justice collaborator adalah istilah untuk pelaku tindak pidana, namun dia bersedia untuk bekerja sama dnegan penegak hukum.
Tujuannya untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu. Khususnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Oleh karenanya, Bharada E sebagai justice collaborator memiliki sejumlah hak dan keuntungan dibanding pelaku tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Hak itu sendiri diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR