Find Us On Social Media :

Disebut Jadi 'Tumbal' Kepolisian, Bharada E dan Bripda Djani Sama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan

By Mentari DP, Rabu, 15 Februari 2023 | 15:00 WIB

(foto kiri) Bharada E atau Richard Eliezer dan ibu Rene Conrad bersama Jenderal Polisi Awaludin Djamin.

Disebutkan bahwa Rene yang sedang mengendarai Harley Davidson itu oleh salah seorang taruna yang beraa di dalam bus.

Sikap itu lantas membuat Rene marah dan menantang para taruna. Dan tantangan itu diterima. Tapi mereka melakukannya dengan cara mengeroyoknya.

Belum usai, salah seorang taruna yang membawa senjata api menembak Rene dan membuat nyawa mahasiswa itu melayang.

Kejadian itu lantas mencoreng wajah Kepolisian Indonesia yang pada saat itu dipimpin oleh Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso.

Dia sempat mengusut kasus itu. Karena dia yakin pelakunya adalah seorang taruna Akpol.

Akan tetapi dia tidak sempat menemukannya karena dilengserkan oleh Presiden Soeharto pada 2 Oktober 1971.

Tidak lama setelah lengsernya Jenderal Hoegeng, mendadak Brigadir Polisi Djani Maman Surjaman dinyatakan sebagai tersangka.

Padahal Brigadir Djani sama sekali tidak terlibat dalam aksi itu. Namun apalah daya.

Banyak yang menyebut bahwa Brigadir Djani ditumblkan demi melindungi taruna Akpol yang konon merupakan putra-putra petinggi Kepolisian.

Pada akhirnya, dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 1972.

Itu vonis yang sama yang diterima Bharada E.

Baca Juga: 122 Guru Besar dan Dosen Jadi 'Amicus Curiae' untuk Bharada E, Apa Itu Amicus Curiae?