Find Us On Social Media :

Disebut Jadi 'Tumbal' Kepolisian, Bharada E dan Bripda Djani Sama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan

By Mentari DP, Rabu, 15 Februari 2023 | 15:00 WIB

(foto kiri) Bharada E atau Richard Eliezer dan ibu Rene Conrad bersama Jenderal Polisi Awaludin Djamin.

Intisari-Online.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

Dia memang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Akan tetapi karena beberapa pertimbangan, hukumannya jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang awalnya 12 tahun.

Salah satunya dia tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J. Sebab dia melakukannya secara terpaksa atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Kisah Bharada E yang disebut jadi 'tumbal' Kepolisian itu disebut-sebut mirip dengan kasus Bripda Djani.

Bagaimana kisah Bripda Djani?

Nama lengkapnya adalah Djani Maman Sujarman.

Dia disebut-sebut juga menjadi 'kambing hitam' pihak kepolisian terkait kasus kematian mahasiswa ITB Rene Louis Conrad.

Kasus tersebut juga menyeret beberapa petinggi di Kepolisian Indonesia. Seperti Kapolda Metro Jaya sampai Kapolri.

Kejadiannya terjadi pada tahun 1972 silam.

Saat itu, terjadi gesekan antara mahasiswa dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Intip Hak dan Keuntungan Justice Collaborator