Find Us On Social Media :

Berlagak Marah saat Negaranya Disebut Surga Koruptor oleh KPK, Faktanya Singapura Justru Tuntut Syarat yang Bisa Hancurkan Martabat Indonesia untuk Setujui Perjanjian Ekstradisi

By Ade S, Minggu, 11 April 2021 | 06:30 WIB

Berlagak Marah saat Negaranya Disebut Surga Koruptor oleh KPK, Faktanya Singapura Ajukan Syarat yang Bisa Hancurkan Martabat Indonesia untuk Perjanjian Ekstradisi

Intisari-Online.com - Permintaan maaf pimpinan KPK usai Singapura berang karena tak sudi disebut sebagai surga koruptor menimbulkan pro dan kontra.

Sebagian masyarakat mendukungnya, namun tak sedikit yang justru mempertanyakan sekaligus menyesali pernyataan tersebut.

Mereka yang tidak setuju dengan permintaan maaf menganggap bahwa selama ini Singapura memang sudah jelas-jelas menjadi tujuan pelarian para pesakitan Indonesia.

Faktanya, Singapura memang mau bekerja sama dengan Indonesia soal para koruptor di negaranya, tapi dengan syarat yang bisa mencoreng martabat Indonesia.

Baca Juga: Artidjo Alkostar, dari Hakim MA yang Paling Ditakuti Koruptor dan Tangani 19.708 Perkara hingga Jadi Dewan Pengawas KPK

Namun, sebelum kita membahas mengenai alasan Singapura disebut surga koruptor, sebaiknya kita ulas terlebih dahulu polemik KPK vs Singapura di atas.

Polemik ini sendiri berawal ketika Deputi Penindakan KPK Karyoto ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan tersangka Paulus Tannos, yang diketahui tinggal di Singapura.

"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," ucap Karyoto, Salasa (6/4/2021).

"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura. Itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura," lanjut Karyoto.

Baca Juga: Tertangkap OTT KPK, Beginilah Skema Korupsi yang Dilakukan Oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah