Artidjo Alkostar, dari Hakim MA yang Paling Ditakuti Koruptor dan Tangani 19.708 Perkara hingga Jadi Dewan Pengawas KPK

Tatik Ariyani

Editor

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostarmeninggal dunia.
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostarmeninggal dunia.

Intisari-Online.com -Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB,Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tutup usia.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun telah mengonfirmasi kabartersebut.

Ketika dihubungi Kompas.com, Minggu,Syamsuddin mengatakan, “Benar (Artidjo meninggal hari ini). Sakit apa belum tahu.”

Berbicara mengenai Artidjo, dirinya dikenal sebagai sosok yang bersih dan ditakuti oleh koruptor saat dirinya masih bertugas di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Tertangkap OTT KPK, Beginilah Skema Korupsi yang Dilakukan Oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Artidjo mengawali karirnya sebagai advokat. Setelah menjadi advokat selama 28 tahun, Artidjo menjabat sebagai hakim agung terhitung sejak tahun 2000.

"Tercebur di Dunia Hukum"

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, September 2019, tertulis bahwa Artidjo muda besar di Situbondo. Waktu SMA dia mengambil jurusan ilmu alam (sekarang IPA).

Lulus SMA, pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1949 ini ingin mendaftar di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca Juga: Mensos Tersangka, Media Asing: Indonesia Jadi yang Terdepan di Dunia dalam Hal Korupsi Terkait Virus Corona

"Saya menitipkan untuk didaftarkan ke teman saya, Mas Said, dia orang UII (Universitas Islam Indonesia)," kata Hakim Agung ini di acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (12/9/2016).

Saat itu, Said mengabarkan bahwa pendaftaran ke UGM sudah ditutup.

"Saya terlambat," katanya kepada pemandu acara Satu Meja, Budiman Tanuredjo.

Koleganya mengusulkan agar Artidjo mendaftar ke Fakultas Hukum UII sambil menunggu pembukaan pendaftaran UGM tahun depan. Sekalian juga untuk menyesuaikan dengan kehidupan Kota Yogyakarta.

"Saya setuju. Dari pada di Situbondo saya bengong," ujar mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini.

Setelah didaftarkan dan lulus, Artidjo ternyata menikmati kuliah di fakultas hukum. Apalagi setelah mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan. Dia malah melupakan cita-cita masuk Fakultas Pertanian UGM.

"Saya enjoy dan malah tak berminat lagi ke fakultas pertanian," tuturnya.

Budiman lantas bertanya, menyesalkah Anda?

Baca Juga: Uang Kuno Soekarno Dapat Menggulung Sendiri Jika Diletakkan di Telapak Tangan Viral, Asli atau Palsu?

"Enggak lah, karena di bidang hukum saya bisa membantu banyak orang," jawab Artidjo.

Bekerja Ikhlas

Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara. Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

Angka yang mencengangkan.

Namun, pria 70 tahun kelahiran Situbondo, Jawa Timur, itu mengungkapkan resep dari capaian luar biasa itu, yakni kerja ikhlas.

Diakuinya, bekerja ikhlas bukanlah hal mudah. Namun, baginya upaya itu harus dilakukan sebab keikhlasan adalah nutrisi batin.

"Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com Mei 2018.

Ia bersyukur tak banyak penyakit yang hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja ekstra keras.

Baca Juga: Seperti di Neraka, Junko Furuta Alami Siksaan Bertubi-tubi, Dirudapaksa hingga Tewas Secara Mengenaskan

Sambil berseloroh, Artidjo bilang penyakit pun tahu diri tak mau hinggap di tubuhnya.

Selama 18 tahun itu pula, Artidjo mengaku tak pernah mengambil cuti sebagai hakim agung.

Ia juga selalu menolak bila diajak ke luar negeri karena akan ada implikasi besar terhadap tugasnya.

"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia, itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," kata dia sembari tertawa.

Kini pria tersebut telah pergi untuk selama-lamanya.

Artidjo adalah hakim agung yang disegani para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Sejumlah nama yang pernah diganjar vonis lebih berat oleh Artidjo antara lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Artidjo kemudian pensiun sebagai hakim agung pada 22 Mei 2018.

Selama 18 tahun mengabdi di MA, ia telah menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara. Jika dirata-rata selama masa pengabdian, Artidjo menangani 1.095 perkara setiap tahunnya.

Kemudian, pada Desember 2019, Artidjo resmi dilantik menjadi anggota Dewas KPK periode 2019-2023.

Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama empat anggota Dewas KPK lainnya di Istana Negara, Jakarta.

Sementara itu,Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru.

"Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Mahfud pun mengenang Artidjo sebagai sosok yang menginspirasi dirinya.

Mahfud mengatakan bahwa Artidjo pernah menjadi dosennya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta.

Artikel Terkait